Syarat PPDB saat Pandemik Berbeda, Forpi Yogyakarta Buka Posko Aduan
Dinas Pendidikan diminta gencarkan sosialisasi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kota Yogyakarta, IDN Times- Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Yogyakarta membuka posko aduan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2020/2021.
Pasalnnya, aturan PPDB yang tercantum pada Peraturan Wali Kota Yogyakarta (Perwal) Nomor 35 Tahun 2020 tentang PPDB di Kota Yogyakarta mekanisme penerimaannya berbeda dari tahun sebelumnya, karena pandemi COVID-19.
"Penerimaan siswa tidak lagi menggunakan nilai ujian sekolah, tetapi didasarkan pada nilai rapor siswa dan indeks sekolah atau prestasi non akademik bagi siswa yang memiliki prestasi," kata Koordinator Forpi Kota Yogyakarta Baharudin Kamba dalam keterangan tertulisnya Selasa (2/6).
Selain itu, Forpi mendesak Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta untuk melakukan sosialisasi secara massif hingga RT. Hal ini penting agar tidak ada lagi terjadinya kebingungan dari masyarakat.
Baca Juga: Tahun Ajaran Tidak Mundur, Begini Perbedaan PPDB di Era New Normal
1. Forpi Kota Yogyakarta buka posko aduan secara online
Baharudin menjelaskan karena aturan PPDB tingkat SMP tahun ini berbeda dibandingkan tahun sebelumnya, Forpi Kota Yogyakarta membuka layanan informasi dan aduan masyarakat secara online.
Menurut Baharudin, layanan informasi dan aduan masyarakat terkait PPDB ini bertujuan membantu sosialisasi Pemerintah Kota Yogyakarta dalam hal ini Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta tentang aturan dan mekanisme PPDB tahun ajaran 2020/2021 ini.
"Layanan informasi maupun aduan secara online dapat disampaikan mulai Selasa (2/6) hingga siswa diterima di sekolah yang dituju," ujarnya.
Selain menerima aduan secara online, Forpi Kota Yogyakarta akan melakukan pemantauan di sejumlah sekolah terkait dengan proses PPDB. Pemantauan dilakukan mulai pada Selasa (2/6).
"Layanan informasi dan aduan dapat disampaikan ke nomor 0813 931 32707, 0857 478 23420, 0853 278 5563, 0821 3625 9747 dan 0813 6066 1597," katanya.
Baca Juga: PPDB SD di Sleman Gunakan 4 Jalur, 80 Persen Melalui Sistem Zonasi