Sri Sultan Diminta Wujudkan Program Rp1 Miliar per Kalurahan
Jokowi lantik Gubernur dan Wakil Gubernur DIY di Jakarta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Yogyakarta, IDN Times - Presiden Joko Widodo melantik Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Sri Paduka Paku Alam X sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DIY di Istana Negara, Jakarta, pada Senin (10/10/2022).
Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto, meminta Sri Sultan Hamengku Buwono X dan KGPAA Paku Alam X, sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur periode 2022-2027, mewujudkan program pembangunan minimal Rp1 miliar per kelurahan.
"Mendukung pembangunan di kalurahan dan kelurahan dengan mengalokasikan anggaran minimal Rp1 miliar per kalurahan dan kelurahan," kata Eko dalam keterangan tertulis, Senin (10/10/2022).
1. Kalurahan bisa dijadikan sebagai pusat pelayanan publik
Menurut Eko, sejak 2020 desa di kabupaten se-DIY disebut kalurahan; lalu kepala desanya menjadi lurah, sedangkan sekretaris desa berganti nama menjadi carik. Sementara itu, di Kota Yogyakarta, penyebutan kelurahan tetap berlaku dan tidak ada perubahan nomenklatur pada struktur perangkatnya.
Eko berharap Sultan HB X dan Paku Alam X mampu menjadikan kalurahan dan kelurahan sebagai pusat pelayanan publik, pertumbuhan ekonomi rakyat, serta pengembangan kebudayaan.
Menurut Eko, harapan terhadap optimalisasi pembangunan tersebut merupakan satu dari 10 poin harapan masyarakat, yang dihimpun berdasarkan penjaringan masukan terkait kinerja Gubernur dan Wakil Gubernur DIY masa jabatan 2022-2027.
Baca Juga: Sri Sultan Ditetapkan Jadi Gubernur DIY hingga Tahun 2027
Baca Juga: Sri Sultan Minta Kelurahan Ujung Tombak Pemberantasan Kemiskinan