TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Satpol PP DIY Bubarkan Acara Indonesia Scooter Festival 

Sekitar 500 orang berkumpul tanpa pedulikan prokes COVID-19

Pembubaran acara Festival Scooter di Yogyakarta, Sabtu (5/12/2020)/ Satpol PP DIY

Kota Yogyakarta, IDN Times - Satpol PP DIY membubarkan acara Indonesia Scooter Festival yang di gelar di salah satu mal di Jalan Laksda Adisutjipto, Sabtu (05/12/2020). Meskipun telah mengantongi izin dari Kota Yogyakarta, namun penyelenggaraan acara ini melanggar protokol kesehatan yang telah ditentukan.

Kasat Pol PP DIY, Noviar Rahmad mengungkapkan acara tersebut akhirnya dibubarkan. "Kami mendapatkan banyak laporan pengaduan masyarakat terkait kerumunan orang pada event sukter tersebut. Menindaklanjuti hal tersebut, Satpol PP bekerja sama dengan Polda DIY membubarkan acara," terang Noviar melalui keterangan resminya, Minggu (6/12/2020).

 

1. Satpol PP DIY halau peserta ke arah luar kota

Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad. IDN Times/Tunggul Damarjati

Saat pembubaran rombongan skuter itu dihalau keluar kota melalui arah timur. “Mereka tidak memakai masker dan menjaga jarak. Sehingga tadi malam kami membubarkan acara dan memberikan surat sanksi untuk panitia yang berisi penghentian kegiatan dari jam 8 malam dan seterusnya,” ungkap Noviar.

Meskipun sudah dihalau ke luar DIY, namun Noviar meyakini bahwa tidak semua mematuhi peraturan. Ada yang masih sembunyi-sembunyi dan bahkan masih berkumpul di pinggir jalan. Oleh karena itu, Noviar mengungkapkan akan memperketat razia untuk menertibkan rombongan ini. 

“Masyarakat banyak memberi laporan kepada saya yang harus segera dilakukan. Ada ribuan skuter yang berkumpul tanpa protokol kesehatan seperti tidak ada COVID -19. Padahal mereka datang dari luar kota yang kita tidak tahu kondisinya seperti apa. Jadi ini wajib kita tindak,” tandas Noviar.

Baca Juga: Masuki Masa Tenang, Bawaslu Sleman Larang Paslon Iklan di Media Online

2. Jumlah peserta mencapai 500 orang

Pembubaran acara Festival Scooter di Yogyakarta, Sabtu (5/12/2020)/ Satpol PP DIY

Menurut Noviar, walau panitia acara telah mengantongi izin kegiatan selama 2 hari dari Sabtu (05/12/2020) hingga Minggu (06/12/2020), namun kewajiban yang terdapat dalam surat izin tersebut tidak dipatuhi.

"Izin yang diberikan terbatas untuk 30 peserta saja, dan dibagi menjadi 6 sesi. Tetapi fakta di lapangan menunjukkan bahwa peserta lebih dari 500 orang yang datang dari luar DI Yogyakarta. Gerombolan ini mengakibatkan terjadi kerumunan di sekitar lokasi acara," papar Noviar.  

Baca Juga: 300 Personel Keamanan Jaga Tugu dan Malioboro Selama Libur Panjang 

Berita Terkini Lainnya