TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polda DIY Panggil Saksi Dugaan Intimidasi Wali Murid SMAN 1 Wates     

Kasus berawal saat orangtua pertanyakan harga seragam

Mapolda DIY. (jogja.polri.go.id)

Sleman, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengusut kasus dugaan intimidasi dan penyekapan Agung Purnomo, seorang wali murid SMAN 1 Wates, di Kantor Satpol PP Kulon Progo.

1. Polisi mulai lakukan penyelidikam dengan pemanggilan sejumlah saksi

Wadir Reskrimum Polda DIY AKBP K Tri Panungko, di Mapolda DIY/Antaranews

Wadir Reskrimum Polda DIY AKBP K Tri Panungko, di Mapolda DIY, mengatakan polisi saat ini menyelidiki dengan mengumpulkan keterangan sejumlah saksi. "Saat ini kami sedang melakukan pemanggilan-pemanggilan, jadi proses penyelidikan terus kami laksanakan pemeriksaan saksi-saksi. kemudian nanti kalau sudah dirasa cukup nanti kami akan lakukan penahanan," kata Tri, Senin (3/10/2022). 

Menurutnya proses pemanggilan saksi membutuhkan waktu, karena pemanggilan dilakukan lebih dari satu orang untuk melengkapi keterangan yang dibutuhkan.

"Dalam pemanggilan saksi itu tentunya kami tidak sekali panggil mereka langsung datang, karena mungkin ada keperluan dari pihak para saksi sehingga kami kadang waktunya agak lama," ujar Tri Panungko dikutip Antara. 

Baca Juga: Bertanya Harga Seragam, Orangtua Siswa SMAN 1 Wates Dapat Intimidasi 

2. Pasal yang akan digunakan adalah perampasan kemerdekaan seseorang

Orangtua siswa SMAN 1 Wates mengadu ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta.IDN Times/Herlambang Jati

Pengacara LBH Yogyakarta, Era Hareva melaporkan dugaan intimidasi dan penyekapan itu ke Polda DIY. Sebanyak tiga orang yang disebut di dalam laporan bernomor LP/B/0773/X/2022/SPKT/Polda D.I Yogyakarta tertanggal 1 Oktober 2022 itu.

Menurut Era, kasus bermula saat wali murid SMAN N 1 Wates diduga mendapat intimidasi dan penyekapan dari pihak SMAN 1 Wates serta anggota Satuan Polisi Pramong Praja (Satpol PP) Kulon Ptogo.

Era mengatakan terkait laporan kasus itu, polisi mengonstruksikan Pasal 333 KUHP terkait perampasan kemerdekaan orang.

 

Baca Juga: Disdikpora Selidiki Harga Seragam Sekolah SMAN 1 Wates   

Berita Terkini Lainnya