PKL Malioboro Minta LBH Jadi Kuasa Hukum Masalah Relokasi
LBH membuka rumah aduan bagi PKL Malioboro
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kota Yogyakarta, IDN Times - Sejumlah pedagang kaki lima di kawasan Malioboro mengadukan permasalahan relokasi ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta. Salah satu pedagang kaki lima (PKL) Malioboro, Supriyanti mengatakan hingga saat ini belum ada kejelasan dari pemerintah daerah terkait waktu relokasi. Pedagang hanya mengetahui informasi waktu pemindahan dari media.
"Kami istilahnya tidak menolak rencana tersebut. Tetapi kami berharap ada transparansi dari pemerintah dan penundaan waktu saja," kata Supriyanti, Selasa (11/1/2022).
Menurut Supriyanti, PKL masih berharap pemerintah bisa menunda waktu relokasi sembari memastikan lokasi yang layak untuk ditempati.
"Sepertinya lapak yang saat ini sudah disiapkan hanya lapak sementara saja. Harapannya bisa menjadi lapak yang lebih permanen. Oleh karenanya, kami berharap rencana ini bisa ditunda dulu," katanya dikutip Antara.
1. PKL berharap pemerintah menunda perpindahan
Hal senada disampaikan Purwandi yang sehari-hari berjualan kaos di Malioboro. "Dengan mengadu ke LBH, kami berharap ada bantuan hukum dan permintaan kami untuk penundaan bisa terkabul," katanya.
Aduan yang disampaikan sejumlah PKL Malioboro ke LBH tersebut mengatasnamakan individu, bukan atas nama paguyuban.
Baca Juga: Tahun Depan PKL Malioboro Dipindah, 2 Lokasi Ini Jadi Tempat Baru
Baca Juga: Ogah Direlokasi, PKL Malioboro Yakin Bisa Ditata Tanpa Pindah