TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemkot Yogyakarta Larang Skuter Listrik Wira-wiri di Malioboro  

Jalur khusus otoped adalah di kawasan Tugu Jogja 

Pixabay.com/Dosenwhacker

Kota Yogyakarta, IDN Times - Pemerintah Kota Yogyakarta melarang otoped atau skuter listrik untuk wira-wiri di kawasan Malioboro. Menurut Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi, aturan tersebut segera dilakukan dalam waktu dekat.

“Aturannya sudah dibuat, tinggal menunggu tanda tangan dari Wali Kota saja,” kata Heroe Poerwadi, Selasa (22/3/2022). 

Baca Juga: Aturan Belum Jelas, Pemkot Yogyakarta Setop Sementara Skuter Listrik  

1. Ini wilayah bebas otoped di Yogyakarta

Tugu Pal Putih Yogyakarta (IDN Times/Febriana Sinta)

Pemerintah Kota Yogyakarta sudah menyiapkan opsi jalur yang bisa dilalui otoped listrik di luar kawasan Malioboro yaitu dari simpang empat Tugu hingga Teteg (pintu lintasan kereta api) Malioboro atau di kawasan Jalan Mangkubumi. 

“Dari sinkronisasi berbagai aturan terkait penggunaan otoped atau skuter berbasis listrik ini, hanya ada beberapa jalur yang bisa digunakan. Kami berpedoman pada aturan itu,” ujar Heroe dikutip Antara.

 

2. Pemkot Yogyakarta tetapkan jalur yang bisa dilalui otoped

Ilustrasi skuter listrik (IDN Times/Lia Hutasoit)

Jalur yang dapat digunakan adalah di trotoar, jalur lambat yang diperuntukkan bagi kendaraan tertentu, dan ruas jalan raya apabila sedang tidak ada kendaraan yang melintas atau car free day.

Sedangkan terkait penegakan aturan, Heroe mengatakan, Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Dinas Perhubungan selalu berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan DIY terkait operasional otoped listrik tersebut.

 

Berita Terkini Lainnya