TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemda DI Yogyakarta Tidak Akan Tutup Tempat Wisata saat Libur Nataru  

Pemda DIY lebih memilih pengaturan ketimbang penutupan

Ilustrasi Suasana Yogyakarta (IDN Times/Dwifantya Aquina)

Yogyakarta, IDN Times- Pemerintah pusat akan menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 saat liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru). Hal ini untuk mengantisipasi terjadinya lonjakan kasus COVID-19

Keputusan yang akan berlaku mulai tanggal 24 Desember hingga 2 Januari 2022, akan diterapkan menunggu Kemendagri menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru.

1. Pemda DIY tak akan tutup tempat wisata saat libur Nataru

Sekda DIY, Baskara Aji dalam Bincang Pendidikan PPDB. (IDN Times/Margith Juita Damanik)

Terkait rencana tersebut, Pemerintah Daerah (Pemda) Daerah Istimewa Yogyakarta tidak akan menutup tempat wisata. Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji menuturkan Pemda DIY bersama kabupaten dan kota tidak melarang kedatangan wisatawan, namun melakukan pengaturan.

"Jumlahnya wisatawan dan durasi kedatangannya akan diatur, karena Yogyakarta itu sasaran wisatawan saat Nataru. Maka kita bersama-sama kabupaten dan kota akan melakukan pengaturan," ujar Aji, Kamis (18/11/2021). 

2. Pemda DIY lebih memilih pengaturan ketimbang penutupan tempat wisata

Uji coba pembukaan tempat wisata Hutan Pinus Sari Mangunan, Bantul. IDN Times/Daruwaskita

Menurut Aji, pengaturan tersebut dilakukan agar tidak terjadi kerumunan yang berpotensi menyebarkan virus corona serta pelanggaran kesehatan di tempat wisata. 

"Jadi tempat wisata bukan ditutup tapi diatur. Kita mengatur supaya ada pembatasan, agar tidak ada kerumunan dan tidak ada pelanggaran terhadap protokol kesehatan," ujar Aji.

 

Berita Terkini Lainnya