Pemda DI Yogyakarta Tidak Akan Tutup Tempat Wisata saat Libur Nataru
Pemda DIY lebih memilih pengaturan ketimbang penutupan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Yogyakarta, IDN Times- Pemerintah pusat akan menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 saat liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru). Hal ini untuk mengantisipasi terjadinya lonjakan kasus COVID-19.
Keputusan yang akan berlaku mulai tanggal 24 Desember hingga 2 Januari 2022, akan diterapkan menunggu Kemendagri menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru.
1. Pemda DIY tak akan tutup tempat wisata saat libur Nataru
Terkait rencana tersebut, Pemerintah Daerah (Pemda) Daerah Istimewa Yogyakarta tidak akan menutup tempat wisata. Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji menuturkan Pemda DIY bersama kabupaten dan kota tidak melarang kedatangan wisatawan, namun melakukan pengaturan.
"Jumlahnya wisatawan dan durasi kedatangannya akan diatur, karena Yogyakarta itu sasaran wisatawan saat Nataru. Maka kita bersama-sama kabupaten dan kota akan melakukan pengaturan," ujar Aji, Kamis (18/11/2021).