MTs Tahan Ijazah Siswa, ORI Datangi Kanwil Kementerian Agama DIY
Tunggakan siswa capai Rp8 juta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Yogyakarta, IDN Times - Kasus penahan ijazah masih terjadi di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Pada Rabu (20/7/2022), Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan DIY-Jateng mendatangi Kantor Wilayah Kementerian Agama Daerah Istimewa Yogyakarta, menindaklanjuti aduan penahanan ijazah siswa salah satu madrasah tsanawiyah (MTs).
Asisten Ombudsman RI DIY Rifqi mengakui masih adanya praktik penahanan ijazah di DIY. "Ini sangat mengkhawatirkan karena sampai saat ini masih ada juga sekolah atau madrasah yang menahan ijazah siswanya," kata Rifqi di Kantor Wilayah Kementerian Agama DIY.
1. ORI datangi Kanwil Kemenag setelah adanya aduan siswa
Rifqi menjelaskan kedatangan ke Kementerian Agama DIY didasari aduan dari orangtua peserta didik salah satu MTs di Kabupaten Sleman yang menahan ijazah atau surat keterangan lulus (SKL). Penahanan ijazah itu, kata Rifqi karena masih memiliki tanggungan biaya yang belum dilunasi.
"Ada penahanan ijazah meskipun bahasa yang digunakan sekolah menyimpan ijazah. Ada masyarakat yang merasa tidak diberikan ijazahnya karena persoalan biaya.
Praktik penahanan ijazah, kata Rifqi, kerap terjadi meski untuk kasus di madrasah baru kali pertama dijumpai di wilayah DIY. "Kami koordinasi ke Kanwil Kemenag selaku atasan madrasah. Ingin dengar apa yang bisa dilakukan," katanya dikutip Antara.
Baca Juga: Ombudsman Duga POT SMPN 2 Bantul Akali Aturan Pembelian Seragam Baru