Menteri Agama Ingatkan Warga di Zona Merah dan Oranye, Salat di Rumah
Kemenag terbitkan peraturan panduan ibadah selama ramadan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Yogyakarta, IDN Times - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meminta masyarakat yang tinggal di daerah zona merah dan oranye untuk melaksanakan ibadah Ramadan di rumah masing-masing. Imbauan ini agar tidak tertular virus Corona.
"Aturan ini tidak berlaku untuk daerah zona merah dan oranye, silakan dilakukan di rumah masing-masing. Hal ini untuk melindungi kita semua agar selama pandemi kita bisa beribadah dengan tenang dengan baik," ujar Yaqut dalam keterangan pers Senin (12/4/2021).
1. Warga di zona hijau dan kuning diperbolehkan salat di masjid
Yaqut menyebutkan bagi warga yang berada di zona kuning dan zona hijau tetap diperbolehkan melaksanakan ibadah tarawih di masjid atau musala.
“Dipastikan tetap dengan menerapkan protokol kesehatan dan berisi hanya 50 persen dari kapasitas tempat ibadah,” ujar Yaqut dilansir Antara.
Sebelumnya, Kementerian Agama telah menerbitkan panduan ibadah Ramadan dan Idulfitri, di antaranya diperbolehkan Salat Tarawih, kultum dan Salat Id di masjid atau lapangan dengan pembatasan.