KPU DIY Temukan 18.770 Pemilih Tidak Memenuhi Syarat
Daftar pemilih berkelanjutan di DIY capai 2.675.147 orang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Yogyakarta, IDN Times - Sebanyak 2.675.147 orang tercatat sebagai daftar pemilih berkelanjutan (DPB) di provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Jumlah itu berdasarkan data Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY pada Semester I Tahun 2022.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU DIY Ahmad Shidqi, menjelaskan KPU DIY mencatat sebanyak 18.770 pemilih tidak memenuhi syarat (TMS). Mereka terdiri atas 8.046 pemilih pindah keluar, 10.353 meninggal dunia, serta 13 pemilih ganda, 7 pemilih berstatus TNI, serta 351 pemilih berstatus Polri.
1. KPU DIY akan melakukan pembaharuan data secara berkala
Shidqi menambahkan terhadap data DPB tersebut, KPU DIY bakal melakukan pembaruan secara berkala dengan pencocokan dan penelitian secara terbatas.
"Misalnya, di data kami sudah meninggal, nanti kami verifikasi di lapangan benar gak orang ini meninggal. Ini bertujuan untuk menyempurnakan data," ujar Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU DIY Ahmad Shidqi di Yogyakarta, Senin (19/9/2022).
Baca Juga: Calon Lurah Lakukan Kampanye Terbuka Pilur di Bantul
Baca Juga: Waduh, PSIM Tak Berkutik Kalah 0-3 Lawan FC Bekasi City
Baca Juga: Konser Sawung Jabo dan Sirkus Barock Guncang Yogyakarta