KA Lokal Jogja Hanya Layani Pekerja Essensial dan Kritikal
Ketentuan tersebut dimulai hari ini hingga 20 Juli 2021
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kota Yogyakarta, IDN Times - Mulai hari ini, PT KAI Daerah Operasional (Daops) 6 Yogyakarta, hanya menaikkan penumpang yang bekerja di sektor esensial dan kritikal.
"Pembatasan tersebut diberlakukan hari ini hingga 20 Juli 2021. Hal ini sesuai SE Kemenhub Nomor 50 Tahun 2021," kata Manajer Humas PT KAI Daerah Operasi 6 Yogyakarta Supriyanto, Senin (12/7/2021).
Baca Juga: Dalam 35 Hari, 106 Orang di DI Yogyakarta Meninggal saat Isoman
1. Harus tunjukkan surat tugas
Setiap penumpang lokal wajib menunjukkan surat tanda registrasi pekerja atau surat keterangan yang dikeluarkan pemerintah daerah setempat kepada petugas di stasiun.
"Bisa juga menunjukkan surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 dan berstempel basah atau tanda tangan elektronik," ujar Supriyanto dilansir Antara, Senin (12/7/2021).
Jika ada syarat perjalanan yang tidak lengkap, maka penumpang dilarang naik kereta api dan uang tiket akan dikembalikan 100 persen.