TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KA Lokal Jogja Hanya Layani Pekerja Essensial dan Kritikal    

Ketentuan tersebut dimulai hari ini hingga 20 Juli 2021

Ilustrasi kereta api (IDN Times/Arief Rahmat)

Kota Yogyakarta, IDN Times - Mulai hari ini, PT KAI Daerah Operasional (Daops) 6 Yogyakarta, hanya menaikkan penumpang yang bekerja di sektor esensial dan kritikal. 

"Pembatasan tersebut diberlakukan hari ini hingga 20 Juli 2021. Hal ini sesuai SE Kemenhub Nomor 50 Tahun 2021," kata Manajer Humas PT KAI Daerah Operasi 6 Yogyakarta Supriyanto, Senin (12/7/2021). 

 

Baca Juga: Dalam 35 Hari, 106 Orang di DI Yogyakarta Meninggal saat Isoman

1. Harus tunjukkan surat tugas

Ilustrasi Stasiun Yogyakarta. IDN Times/Holy Kartika

Setiap penumpang lokal wajib menunjukkan surat tanda registrasi pekerja atau surat keterangan yang dikeluarkan pemerintah daerah setempat kepada petugas di stasiun.

"Bisa juga menunjukkan surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 dan berstempel basah atau tanda tangan elektronik," ujar Supriyanto dilansir Antara, Senin (12/7/2021).

Jika ada syarat perjalanan yang tidak lengkap, maka penumpang dilarang naik kereta api dan uang tiket akan dikembalikan 100 persen.

2. Ini daftar pekerja yang boleh gunakan kereta api

Ilustrasi pekerja (IDN Times/Arief Rahmat)

Pekerja di sektor esensial yang bisa memanfaatkan moda transportasi kereta api selama PPKM Darurat adalah pekerja di bidang keuangan dan perbankan, pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina COVID-19, dan industri berorientasi ekspor.

Sedangkan sektor kritikal di antaranya meliputi bidang kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat, penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi, makanan minuman, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, objek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi dan utilitas dasar.

Berita Terkini Lainnya