Ini Cara Mencari Tempat Isoman serta Aturan yang harus Ditaati
Yogyakarta mempunyai 53 selter untuk isolasi mandiri
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kota Yogyakarta, IDN Times - Dinas Sosial Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) membagikan cara untuk mendapatkan tempat penampungan atau shelter COVID-19 bagi warga untuk melakukan isolasi mandiri.
Melalui website Dinas Sosial DIY, http://dinsos.jogjaprov.go.id/info-shelter-covid-19-diy/ terdapat alur layanan dan tata tertib untuk mendapatkan selter karantina yang dikelola dinsos. Di bawah ini terdapat petunjuk tentang cara yang harus dilakukan.
Baca Juga: Daftar 53 Selter di Yogyakarta dan Nomor Kontak Pengelola
1. Ini alur untuk mendapatkan selter
Calon penghuni selter terlebih dahulu harus mengonfirmasi ketersediaan tempat melalui nomor kontak selter yang dituju. Jika masih tersedia, calon penghuni mengirimkan foto KTP dan hasil pemeriksaan Swab Antigen/PCR.
Setelah mendapatkan kepastian selter yang dituju dapat dihuni, calon penghuni dihimbau untuk mempersiapkan sendiri keperluan pribadi dan datang langsung ke selter.
Berikut alur pelayanan selter mulai dari calon penghuni datang hingga selesai isolasi :
- Melapor kepada petugas piket atau jaga untuk registrasi dan pengecekan data, pemeriksaan suhu, kadar oksigen, tekanan darah dan riwayat kesehatan lainnya
- Menempati kamar yang telah ditentukan, mematuhi tata tertib selter dan mengikuti kegiatan sesuai jadwal yang ditentukan selama menghuni selter
- Menjalani masa isolasi selama 14 hari dengan mematuhi tata tertib, iimbauan/arahan petugas dan mengikuti kegiatan sesuai jadwal
- Selama masa isolasi mendapatkan fasilitas berupa makan, minum, multivitamin, toiletries, dll.
- Jika terdapat keluhan segera menghubungi petugas untuk segera dilakukan pemeriksaan oleh petugas kesehatan. Jika kondisi kesehatan memburuk dan memerlukan perawatan medis, petugas akan merujuk penghuni ke fasilitas kesehatan yang tersedia.
- Setelah menjalani isolasi 14 hari, petugas berwenang memeriksa kembali kondisi kesehatan penghuni untuk memastikan masa isolasi telah selesai/harus dilanjutkan.
- Bagi yang dinyatakan telah selesai masa isolasinya akan diberikan keterangan/rekomendasi dari petugas kesehatan, serta diperbolehkan kembali ke keluarga.
Baca Juga: Tampung Pasien COVID-19, 96 Selter Kelurahan di Sleman Diaktifkan