TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ini Alasan Dispar Tak Ajukan Wisata Gunungkidul Untuk Uji Coba   

Wisata di Gunungkidul hingga saat ini masih ditutup 

Ilustrasi wisatawan yang berkunjung di salah satu pantai di Gunungkidul. (IDN Times/Paulus Risang)

Gunungkidul, IDN Dinas Times - Sebanyak tujuh tempat wisata di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah mendapatkan lampu hijau untuk dibuka bagi wisatawa. Destinasi wisata tersebut adalah Kebun Binatang Gembira Loka atau GL Zoo yang berada di Kota Yogyakarta, Tebing Breksi, Candi Boko dan Merapi Park di Sleman serta wisata alam Seribu Batu, Hutan Pinus Sari Mangunan dan Pinus Pengger di Bantul.

Kepala Dinas Pariwisata DIY, Singgih Rahardja angkat bicara tentang ketiadaan destinasi wisata Gunungkicul dalam uji coba pembukaan bagi wisatawan. 

 

 

Baca Juga: Pengalaman Nelayan Gunungkidul Bertemu Fenomena Laut Bercahaya

1. Wisata di Gunungkidul dianggap belum penuhi syarat

IDN Times/Daruwaskita

Singgih Raharjo di Gunungkidul memaparkan destiansi wisata di Gunungkidul belum memenuhi sejumlah kriteria yang disodorkan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Syarat yang belum dimiliki adalah sertifikat Cleanliness, Health, Safety, and Environment (CHSE), pelaku wisata hingga warga sudah tervaksin, serta tempat wisata tidak berbasis air.

"Wisata berbasis air meliputi arung jeram, waterpark, hingga pantai. Sehingga Gunung Kidul belum diusulkan oleh Pemda DIY untuk dilakukan uji coba terbatas karena belum sesuai kriteria," kata Singgih saat meninjau pelaksanaan vaksinasi di Telaga Jonge, Rabu (22/9/2021). 

 

2. Pengelola wajib sediakan alat scan code

Aplikasi Visiting Jogja yang dikembangkan Dispar DIY. IDN Times/Tunggul Damarjati

Selain syarat tersebut yang belum terpenuhi, pengelola juga harus menyediakan alat scan code aplikasi PeduliLindungi. Termasuk reservasi melalui aplikasi Visiting Jogja agar kapasitas pengunjung di obyek wisata bisa dibatasi maksimal 25 persen sesuai instruksi pusat.

"Kami sudah menyosialisasikan persyaratan tersebut kepada pemerintah kabupaten dan kota di DIY supaya ditindaklanjuti," ujar Singgih dilansir Antara.  

Berita Terkini Lainnya