Diskusi Pemberhentian Presiden Batal, UGM dan UII Kecam Aksi Teror
FH UGM dan UII satukan sikap
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kota Yogyakarta, IDN Times- Fakultas Hukum UGM dan Universitas Islam Indonesia mengeluarkan pernyataan sikap terkait tekanan dan teror diskusi “Persoalan Pemberhentian Presiden di Tengah Pandemi Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan” yang rencananya digelar Jumat (29/5). Diskusi itu menghadirkan narasumber Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia, Prof. Dr. Ni’matul Huda.
Kedua institusi itu mengecam tindakan teror yang menimpa mereka yang terkait dengan diskusi tersebut. Padahal, kegiatan tersebut murni merupakan kegiatan mahasiswa untuk melakukan diskusi ilmiah sesuai dengan minat dan konsentrasi keilmuan mahasiswa di bidang Hukum Tata Negara.
Baca Juga: Rumah Guru Besar UII Diteror, Diduga Terkait Acara Diskusi
1. Fakultas Hukum UGM mengecam sikap intimidasi rencana diskusi
Dekan Fakultas Hukum UGM Prof Dr Sigit Riyanto, mengecam sikap dan tindakan intimidatif terhadap rencana diskusi yang berujung pada pembatalan acara. Hal ini merupakan ancaman nyata bagi mimbar kebebeasan akademik. Menurut Sigit Riyanto, Fakultas Hukum UGM mendorong segenap lapisan masyarakat untuk menerima dan menghomati kebebasan berpendapat dalam koridor akademik.
"Kami juga mengecam berita provokatif dan tidak berdasar terkait degan kegiatan akademis tersebut yang kemudian tersebar di berbagai media dan memperkeruh. Hal ini mengarah pada perbuatan pidana penyebaran berita bohong serta pencemaran nama baik," kata Sigit Riyanto dalam keterangan tertulisnya Sabtu (29/5).
Baca Juga: 2 Candi Dibuka, Pelaku Wisata Diminta Terapkan Protokol COVID-19