TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dinas Perikanan DIY Larang Warga Tebar Ikan Lele dan Nila di Selokan

Ikan lele dan nila termasuk jenis ikan invasif

IDN Times/Tunggul Damarjati

Yogyakarta, IDN Times - Warga dilarang menebar ikan invasif di sungai atau selokan. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) DIY Bayu Mukti Sasongka mengatakan larangan dilakukan lantaran jenis ikan invasif dapat merusak ekosistem air. 

 

1. Ikan lele dan nila termasuk ikan invasif

Ilustrasi ikan lele. (ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho)

Jenis ikan invasif yang dilarang ditebar di perairan umum adalah jenis ikan lele dan ikan nila. "Ikan emas boleh, sedangkan lele termasuk invasif sehingga tidak boleh di perairan umum," ujar Bayu, Senin (9/1/2023). 

"Kalau itu lepas di perairan umum dan menjadi banyak akan menggangu ikan yang lain. Kalau nila yang ditebar maka perairan akan dikuasai nila, sedangkan ikan-ikan lokal akan terdesak bahkan habis dimakan," imbuh Bayu dikutip Antara. 

Baca Juga: 6 Rekomendasi Tempat Makan Sup Ikan di Jogja, Maknyus!

Baca Juga: Kampung Mrican Sulap Selokan Jadi Kolam Budidaya Ikan

2. Diizinkan, asal terdapat kesepakatan

IDN Times/Tunggul Damarjati

Menurut Bayu, masyarakat tidak dilarang membudayakan ikan di perairan umum asalkan mamiliki perizinan dari instansi terkait serta telah melalui kesepakatan warga.

"Asalkan di antara warga ada kesepakatan dulu karena itu di perairan umum sehingga jangan sampai mengganggu pemakai yang lain," kata dia.

Baca Juga: 6 Rekomendasi Ayam Bakar di Jogja, Rasanya Bikin Nagih!

Baca Juga: Pertokoan di Jalan Perwakilan Jogja Segera Diratakan

Berita Terkini Lainnya