Dinas Perikanan DIY Larang Warga Tebar Ikan Lele dan Nila di Selokan
Ikan lele dan nila termasuk jenis ikan invasif
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Yogyakarta, IDN Times - Warga dilarang menebar ikan invasif di sungai atau selokan. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) DIY Bayu Mukti Sasongka mengatakan larangan dilakukan lantaran jenis ikan invasif dapat merusak ekosistem air.
1. Ikan lele dan nila termasuk ikan invasif
Jenis ikan invasif yang dilarang ditebar di perairan umum adalah jenis ikan lele dan ikan nila. "Ikan emas boleh, sedangkan lele termasuk invasif sehingga tidak boleh di perairan umum," ujar Bayu, Senin (9/1/2023).
"Kalau itu lepas di perairan umum dan menjadi banyak akan menggangu ikan yang lain. Kalau nila yang ditebar maka perairan akan dikuasai nila, sedangkan ikan-ikan lokal akan terdesak bahkan habis dimakan," imbuh Bayu dikutip Antara.
Baca Juga: 6 Rekomendasi Tempat Makan Sup Ikan di Jogja, Maknyus!
Baca Juga: Kampung Mrican Sulap Selokan Jadi Kolam Budidaya Ikan
Baca Juga: 6 Rekomendasi Ayam Bakar di Jogja, Rasanya Bikin Nagih!
Baca Juga: Pertokoan di Jalan Perwakilan Jogja Segera Diratakan