TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Beredar Surat Penolakan Penganugerahan Profesor Kehormatan di UGM

Dosen tolak pemberian gelar kepada individu nonakademik

Universitas Gadjah Mada. (Dok. Humas UGM)

Sleman, IDN Times - Penolakan penganugerahan gelar profesor kehormatan di Universitas Gadjah Mada (UGM) beredar di media sosial. Sejumlah dosen di UGM diklaim menolak pemberian gelar kehormatan profesor tersebut.

Penolakan itu tertuang dalam sebuah surat tertanggal 22 Desember 2022. Surat tersebut ditujukan kepada Rektor UGM, Ketua, Sekretaris, Ketua-Ketua Komisi, dan Anggota Senat Akademik UGM, 

Sejumlah alasan dikemukakan sejumlah dosen-dosen yang menolak penganugerahan itu.   Menurut mereka gelar  profesor merupakan jabatan akademik, bukan gelar akademik. Jabatan akademik memberikan tugas kepada pemegangnya untuk melaksanakan kewajiban-kewajiban akademik. Adapun, kewajiban akademik tidak mungkin dilaksanakan oleh seseorang yang memilki pekejaan atau posisi di sektor non akademik.

1. Para dosen menolak pemberian gelar kepada individu nonakademik

Surat Penolakan Penganugerahan Profesor Kehormatan di UGM media sosial

Menurut para dosen yang menolak pemberian gelar profesor itu, pemberian gelar-gelar Honorary Professor (Guru Besar Kehormatan) kepada individu yang berasal dari sektor non akademik tidak sesuai dengan asas kepatutan. Honorary Professor seharusnya diberikan kepada mereka yang telah mendapatkan gelar jabatan akademik Profesor.

"Jabatan Profesor Kehormatan tidak memberikan manfaat bagi peningkatan kualitas dan reputasi UGM. Justru sebaliknya, pemberian Profesor Kehormatan akan merendahkan marwah keilmuan UGM," begitu bunyi pernyataan para dosen UGM.

Baca Juga: Apa itu People Please? Psikolog UGM Beberkan Arti dan Cara Berhenti  

Baca Juga: Indeks Persepsi Korupsi Turun, Pukat UGM: Korupsi Politik Naik

2. Pemberian Profesor Kehormatan akan menjadi preseden buruk

UGM (instagram.com/ugm.yogyakarta)

Alasan lain yang dikemukakan dalam penolakan itu yakni, pemberian Profesor Kehormatan ini akan menjadi preseden buruk dalam sejarah UGM. Pemberian itu akan berpotensi menimbulkan praktik transaksional dalam pemberian gelar dan jabatan akademik.

Alasan terakhir, pemberian Profesor Kehormatan seharusnya diinisiasi oleh departemen yang menaungi bidang ilmu calon Profesor Kehormatan tersebut berdasarkan pertimbangan- pertimbangan akademik sesuai bidang ilmunya.

"Berdasarkan poin-poin di atas, kami dosen-dosen UGM menyatakan menolak usulan pemberian gelar Guru Besar Kehormatan kepada individu-individu di sektor non akademik, termasuk kepada pejabat publik." 

Baca Juga: Partai Baru Bermunculan, Pakar Politik UGM: Lahir karena Baperan

Berita Terkini Lainnya