91 Reklame Tak Berizin di Yogyakarta, Potensi Kerugian Ratusan Juta
Januari hingga September 2022, 3.433 reklame ditertibkan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Yogyakarta, IDN Times - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta mencatat sebanyak 91 kasus pelanggaran pemasangan reklame diproses secara yustisi di pengadilan. Proses pengadilan dilakukan terhadap papan reklame yang tidak memiliki izin dan berpotensi merugikan keuangan daerah.
“Kami juga melakukan penertiban reklame dari hasil rekomendasi BPK, reklame tersebut diketahui tidak membayar pajak,” ujar Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Satpol PP Kota Yogyakarta, Dodi Kurnianto.
Sejak Januari hingga akhir September 2022, total reklame yang ditertibkan sebanyak 3.433, terdiri 3.295 penertiban reklame insidental, 129 pemberian peringatan, empat pembongkaran, dan lima penghentian fungsi.
1. Total denda yang harus dibayar pengelola reklame sebesar Rp114,75 juta
Dodi Kurnianto mengatakan total denda yang harus dibayar pengelola reklame sebesar Rp114,75 juta. “Kami melakukan dua jenis kegiatan penegakan peraturan daerah tentang reklame, yaitu yustisi dan nonyustisi,” ujarnya, Kamis (29/9/2022).
Proses penegakan nonyustisi dilakukan dengan memberi peringatan, menghentikan fungsi papan reklame dengan cara menempel stiker atau menutup reklame hingga pembongkaran.
“Hanya saja, ada kendala dalam penegakan aturan. Biasanya kami sulit mengetahui pemilik atau pengelola papan reklame yang menyalahi aturan tersebut,” katanya dikutip Antara.
Baca Juga: Siklon Noru Terjadi di Pantai Selatan, BMKG: Wisatawan Hati-Hati
Baca Juga: Jalan-Jalan ke Malioboro Yogyakarta, Jangan Lupa Beli Bakpia