91 Reklame Tak Berizin di Yogyakarta, Potensi Kerugian Ratusan Juta  

Januari hingga September 2022, 3.433 reklame ditertibkan 

Yogyakarta, IDN Times - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta mencatat sebanyak 91 kasus pelanggaran pemasangan reklame diproses secara yustisi di pengadilan. Proses pengadilan dilakukan terhadap papan reklame yang tidak memiliki izin dan berpotensi merugikan keuangan daerah.

“Kami juga melakukan penertiban reklame dari hasil rekomendasi BPK, reklame tersebut diketahui tidak membayar pajak,” ujar Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Satpol PP Kota Yogyakarta, Dodi Kurnianto. 

Sejak Januari hingga akhir September 2022, total reklame yang ditertibkan sebanyak 3.433, terdiri 3.295 penertiban reklame insidental, 129 pemberian peringatan, empat pembongkaran, dan lima penghentian fungsi.

 

1. Total denda yang harus dibayar pengelola reklame sebesar Rp114,75 juta

91 Reklame Tak Berizin di Yogyakarta, Potensi Kerugian Ratusan Juta  Papan reklame yanh diduga melanggar aturan sementara ditutup. Dok/Istimewa

Dodi Kurnianto mengatakan total denda yang harus dibayar pengelola reklame sebesar Rp114,75 juta. “Kami melakukan dua jenis kegiatan penegakan peraturan daerah tentang reklame, yaitu yustisi dan nonyustisi,” ujarnya, Kamis (29/9/2022). 

Proses penegakan nonyustisi dilakukan dengan memberi peringatan, menghentikan fungsi papan reklame dengan cara menempel stiker atau menutup reklame hingga pembongkaran.

“Hanya saja, ada kendala dalam penegakan aturan. Biasanya kami sulit mengetahui pemilik atau pengelola papan reklame yang menyalahi aturan tersebut,” katanya dikutip Antara. 

2. Tertibkan reklame ukuran kecil

91 Reklame Tak Berizin di Yogyakarta, Potensi Kerugian Ratusan Juta  ilustrasi reklame (unsplash.com/Hugues de BUYER-MIMEURE)

Kegiatan penegakan Perda Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Reklame tidak hanya dilakukan terhadap papan reklame berukuran besar atau baliho, tapi juga reklame yang biasanya berbentuk spanduk dan rontek.

“Misalnya dipasang di fasilitas umum, di tiang listrik, rambu lalu lintas atau di taman. Petugas bisa langsung membongkar,” katanya.

Baca Juga: Siklon Noru Terjadi di Pantai Selatan, BMKG: Wisatawan Hati-Hati 

3. Reklame tak berizin ganggu estetika Kota Yogyakarta

91 Reklame Tak Berizin di Yogyakarta, Potensi Kerugian Ratusan Juta  Tugu Pal Putih Yogyakarta (IDN Times/Febriana Sinta)

Hingga akhir Maret 2022 tercatat 152 reklame yang direkomendasikan BPK untuk ditertibkan dan terus berproses sehingga saat ini tersisa 62 reklame. “Ada yang sudah diberi surat peringatan terakhir, dihentikan fungsinya, ada yang sudah memenuhi kewajiban membayar pajak atau sudah menurunkan sendiri papan reklame mereka,” katanya.

Ia berharap pemilik atau pengelola reklame memenuhi aturan dengan mengurus perizinan sebelum melakukan pemasangan reklame agar estetika Kota Yogyakarta sebagai kota pariwisata dan budaya tidak terganggu.

Baca Juga: Jalan-Jalan ke Malioboro Yogyakarta, Jangan Lupa Beli Bakpia

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya