TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

5.914 Rumah Tangga Miskin di Yogyakarta Diusulkan Terima Set Top Box

Proses distribusi masih belum jelas waktunya

Ilustrasi tayangan siaran televisi digital. (Tim Komunikasi Publik dan Edukasi Migrasi TV Digital)

Yogyakarta, IDN Times - Sebanyak 5.914 rumah tangga miskin di Kota Yogyakarta diusulkan menerima bantuan set top box dari pemerintah. Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kota Yogyakarta, Edi Sugiharto, menjelaskan bantuan itu untuk peralihan dari siaran TV analog ke TV digital.

"Data ini merupakan hasil verifikasi dan validasi di wilayah yang sudah dilakukan oleh kelurahan dan kecamatan," kata Edi Sugiharto, Kamis (4/8/2022).

1. Kota Yogyakarta termasuk 341 daerah yang menerima bantuan

Ilustrasi Kemiskinan (IDN Times/Arief Rahmat)

Edi Sugiharto menjelaskan Kota Yogyakarta menjadi bagian dari 341 kabupaten/kota di seluruh Indonesia yang akan menerima bantuan set top box untuk rumah tangga sasaran yaitu keluarga miskin.

Berdasarkan data awal, terdapat hampir 20.000 rumah tangga miskin yang berpotensi menjadi penerima bantuan set top box di Kota Yogyakarta.

“Namun demikian, setelah dilakukan verifikasi sesuai syarat sebagai calon penerima, maka hanya tersisa sebanyak 5.952 rumah tangga miskin yang kemudian diverifikasi kembali secara faktual di lapangan dan hanya 5.914 yang memenuhi ketentuan,” katanya dikutip Antara.

Baca Juga: Keluarga Miskin di Sleman Bakal Dapat Bantuan Televisi Digital   

2. Warga penerima set top box harus penuhi sejumlah persyaratan

Ilustrasi tayangan siaran televisi digital. (Tim Komunikasi Publik dan Edukasi Migrasi TV Digital)

Menurut Edi Sugiharto ada sejumlah ketentuan yang menjadi syarat bagi rumah tangga miskin sebagai calon penerima bantuan set top box. Persyaratan itu seperti terdaftar di data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) Kementerian Sosial, memiliki TV analog dan menikmati siaran terestrial, dan lokasi rumah tangga berada dalam jangkauan siaran TV digital.

"Jika di dalam satu rumah terdapat lebih dari satu keluarga miskin, berbeda kartu keluarga (KK), maka hanya dapat menerima satu unit set top box saja," ujarnya.

Edi menambahkan sudah menyampaikan data verifikasi tersebut pada awal Agustus 2022. "Dari informasi awal, data dari seluruh Indonesia sudah harus masuk paling lambat 30 Agustus dan 2 November 2022 sudah harus terpasang di rumah tangga sasaran," katanya.

Baca Juga: 5 Tempat Nongkrong dengan Pemandangan Sawah di Yogyakarta

Berita Terkini Lainnya