Soal Toko Waralaba di Parangtritis, Suharsono Akan Evaluasi Izin
Pimpinan DPRD persilakan warga Parangtritis berdemo
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bantul, IDN Times - Pendirian toko modern berjejaring nasional atau minimarket waralaba di Jalan Parangtritis, tepatnya di Dusun Mancingan RT 01, Desa Parangtritis, Kecamatan Kretek, Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta menemui babak baru.
Baca Juga: Tolak Toko Waralaba, Warga Parangtritis Akan Mengadu ke DPRD Bantul
1. Bupati Bantul akan evaluasi izin berdirinya toko waralaba
Bupati Bantul Suharsono mengatakan akan mengevaluasi izin yang sudah terlanjur keluar karena warga setempat menolak keberadaan toko waralaba yang dinilai akan mematikan usaha masyarakat di Dusun Mancingan khususnya dan Desa Parangtritis pada umumnya.
"Nanti saya akan cek, saya juga baru tahu kalau izinnya sudah keluar. Saya akan evaluasi izinnya. Saya juga heran kenapa toko waralaba saat ini marak berdiri di Kabupaten Bantul," kata Suharsono, Selasa (18/8/2020).
Baca Juga: Warga Parangtritis Bantul Tolak Berdirinya Toko Berjejaring Nasional