Tolak Toko Waralaba, Warga Parangtritis Akan Mengadu ke DPRD Bantul

Toko waralaba di Mancingan Parangtritis sudah kantongi izin

Bantul, IDN Times - ‎Warga Dusun Mancingan, Desa Parangtritis, Kecamatan Kretek, Kabupaten Bantul telah mengumpulkan lebih dari 100 tanda tangan penolakan berdirinya toko modern waralaba yang telah berdiri di RT 01, Dusun Mancingan.

Padahal, pengusaha minimarket tersebut telah mengantongi izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT) Bantul.

Baca Juga: Warga Parangtritis Bantul Tolak Berdirinya Toko Berjejaring Nasional

1. Sudah terkumpul 100 tanda tangan penolakan

Tolak Toko Waralaba, Warga Parangtritis Akan Mengadu ke DPRD BantulIlustrasi tanda tangan penolakan berdirinya toko waralaba. tenudge.eu

Perwakilan warga RT 01 Dusun Mancingan, Tri Waldiyono mengatakan saat ini jumlah warga yang menolak dan membubuhkan tanda tangan ada lebih dari 100. Warga ingin kejelasan terkait berdirinya toko modern berjejaring nasional tersebut.

"Kita juga sepakat ingin mengadu ke DPRD Bantul terkait berdirinya toko berjejaring nasional di wilayah ini. Karena dari awal sejak ada pengumpulan tanda tangan persetujuan berdirinya toko modern berjejaring nasional sudah ditolak. Namun kok mendadak toko modern berjejaring sudah jadi dan siap beroperasi," katanya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (13/8/2020).

2. DPRD Bantul agendakan pertemuan dengan warga Dusun Mancingan

Tolak Toko Waralaba, Warga Parangtritis Akan Mengadu ke DPRD BantulPimpinan DPRD Bantul. IDN Times/Daruwaskita

Tri yang juga anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Parangtritis ini mengaku sudah mengajukan surat untuk bertemu dengan anggota DPRD Bantul. Surat tersebut sudah diserahkan kepada Sekretariat DPRD Bantul dan akan diagendakan pada pekan depan. 

"Ya minggu depan kita sudah diagendakan untuk bertemu dengan anggota DPRD Bantul. Kita ingin mengetahui bagaimana proses izin bisa keluar karena jelas warga menolaknya. Kita ingin kejelasan sekaligus apa yang harus kami lakukan," ucapnya.

Diakuinya, toko waralaba tersebut belum beroperasi, bahkan logonya masih ditutup dengan kain warna hitam.

"Informasinya belum operasi karena barang dagangan yang dijual belum siap semuanya,"ucapnya.

3. Tahun 2017 warga telah menolak

Tolak Toko Waralaba, Warga Parangtritis Akan Mengadu ke DPRD BantulIlustrasi toko waralaba. IDN Times/Aji

Ketua RT 01, Dusun Mancingan, Eko Feri mengatakan sejatinya persoalan berdirinya toko modern berjejaring nasional sudah muncul sejak tahun 2017 silam. Warga saat ini menolak memberi tanda tangan persetujuan berdirinya toko waralaba tersebut.

"Nah setelah hampir 3 tahun berlalu kok tiba-tiba toko sudah berdiri," katanya.

Untuk menjembatani permasalahan warga dengan pengusaha toko, warga sepakat membawa permasalahan tersebut ke DPRD Bantul agar ada solusi terkait penolakan warga.

"Keberadaan toko modern berjejaring nasional pasti berdampak pada pemilik toko kelontong lainnya yang dipastikan konsumennya akan turun dan merugikan pemilik toko kelontong yang merupakan warga Dusun Mancingan," terangnya.

4. Toko sudah kantongi izin‎

Tolak Toko Waralaba, Warga Parangtritis Akan Mengadu ke DPRD BantulToko berjejaring nasional di Pantai Parangtritis. IDN Times/Daruwaskita

Terpisah, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT) Bantul, Toto Budiharto memastikan izin dari toko modern berjejaring nasional di Jalan Parangtritis tepatnya di Dusun Mancingan sudah tidak bermasalah dan sudah mengantongi izin.

"Sudah ada izinnya dan sudah sesuai dengan Perda Nomor 21/2018 yang mengatur jarak toko modern berjejaring nasional dengan pasar tradisional 3 ribu meter atau tiga kilometer. Jadi semuanya clear tidak masalah terkait perizinan," tegasnya.‎

Baca Juga: Rayakan Kemerdekaan RI, 75 Pasangan Pengantin Nikah Bareng di Bantul

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya