TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polda DIY Diminta Ambil Alih Kasus Penganiayaan di HolyWings

Bryan meminta atensi Kapolri hingga Presiden

‎Bryan Yoga Kusuma (29) menjadi korban‎ pengeroyokan di HolyWings Yogyakarta, Jalan Magelang, Kabupaten Sleman,Yogyakarta pada Sabtu (4/6/2022) dini hari. (Dok. Istimewa)

Kota Yogyakarta, IDN Times - ‎Bryan Yogya Kusuma (29) menjadi korban‎ pengeroyokan di kafe HolyWings Yogyakarta, Jalan Magelang, Kabupaten Sleman, pada Sabtu (4/6/2022) dini hari yang diduga melibatkan anggota kepolisian. Kini korban menjalani perawatan intensif di salah satu rumah sakit.

Baca Juga: Kasus Perkelahian HolyWings Jogja, 2 Polisi Terancam Kena Sanksi 

1. Terduga pelaku pengeroyokan anggota Polres Sleman minta kasus ditangani Polda DIY‎

Kuasa hukum dari Bryan Yoga Kusuma, Duke Arie Widagdo(tengah).(IDN Times/Daruwaskita)

Kuasa hukum Bryan Yoga, Duke Arie Widagdo, mengatakan Polda DIY telah melakukan pemeriksaan terhadap 17 saksi, di mana 13 di antaranya adalah anggota polisi dan menyatakan dua anggota polisi diduga melakukan pelanggaran kasus. Namun mewakili klien dan keluarga, ia mendesak agar Polda DIY mengambil alih kasus pengeroyokan yang melibatkan anggota Polres Sleman tersebut.

"Ternyata di Polres Sleman itu laporan terkait kasus di kafe HolyWings pada hari Minggu (5/6/2022) dan laporannya model A yang membuat laporan polisi juga dan sudah proses sidik (ada saksi yang diperiksa). Karena peristiwanya ini di Polres Sleman dan pelakunya ada anggota dari Polres Sleman maka kami dari pihak keluarga dan korban agar kasus ini ditarik ke Polda DIY," katanya kepada wartawan, Senin (6/6/2022).

2. Kasus ditangani oleh Polda DIY untuk menghindari konflik kepentingan‎

Ilustrasi anggota polisi. (ANTARA FOTO/Jojon)

Menurut Arie, jika kasus pengeroyokan ditangani oleh Polda DIY maka akan menghindari terjadinya konflik kepentingan. Sehingga jangan sampai karena pelaku sebagai anggota Polres Sleman sementara kasus ditangani Polres Sleman maka akan mengganggu penyelidikan.

"Permintaan kasus ini ditarik atau ditangani Polda DIY sangat beralasan karena salah satu pihak yang terlibat penganiayaan itu anggota Polres Sleman," tegasnya.

Di sisi lain salah satu pelaku yang diduga terlibat pengeroyokan, KN, juga membuat laporan di Polres Sleman yang kebetulan juga anggota Polres Sleman. 

"Jadi kami khawatir ini akan terjadi benturan, maka kami ingin secepatnya kasus ini ditarik dan ditangani langsung oleh Polda DIY," terangnya.

3. Korban minta anggota polisi yang diduga terlibat diproses etik dan pidana

Ilustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Lebih lanjut Arie mengatakan korban dan pihak keluarga korban berharap agar proses berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku dan kasus menjadi terang benderang. Jangan sampai ditutup-tutupi atau ada pihak yang membekingi karena sangat mencederai rasa keadilan.

"Untuk oknum polisi yang terlibat tindak pidana harus diproses. Termasuk pemeriksaan kode etik karena Propam juga telah turun tangan," tandasnya.

"Apalagi KN yang diduga salah satu pelaku pengeroyokan ini rekam jejak yang buruk. Pernah ditahan di salah satu Polsek di Sleman. Ini bisa menjadi catatan penting," ungkapnya.

Baca Juga: Kronologi Penganiayaan Bryan Yoga di Holywings Jogja

Berita Terkini Lainnya