TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Piknik ke Gunungkidul, Wisatawan Wajib Bawa Surat Bebas COVID-19

Jam operasional wisata dibatasi hingga pukul 18.00 WIB

Ilustrasi (ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas)

Gunungkidul, IDN Times - ‎Pemerintah Kabupaten Gunungkidul tidak akan menutup tempat wisata yang dikelola Dinas Pariwisata, namun setiap wisatawan yang datang harus membawa surat hasil swab antigen negatif. Langkah ini dilakukan ditempuh untuk menekan penularan COVID-19. 

Syarat bagi wisatawan yang datang ke Gunungkidul tersebut berlaku hingga 5 Juli 2021 mendatang. 

Baca Juga: Gegara Kasus COVID-19 Melonjak, 8 Tempat Wisata Yogyakarta Ditutup 

1. Inbup Nomor 443/2707, wisatawan diwajibkan menunjukkan surat bebas COVID-19‎

Bupati Gunungkidul, Sunaryanta (kiri). Instagram@pemkabgunungkidul

Kewajiban wisatawan menunjukkan surat antigen negatif ini merujuk pada aturan Instruksi Bupati atau Inbup Nomor 443/2707 yang ditandatangani oleh Bupati Gunungkidul Sunaryanta. Inbup tersebut terkait dengan perpanjangan PPKM berbasis Mikro di Gunungkidul untuk pengendalian COVID-19.

Dalam Inbub tersebut pada poin kesembilan huruf H mengatur tentang pelaksanan kegiatan pada area publik yang meliputi fasilitas umum, taman umum atau area publik lainnya. Salah satu poinnya adalah mewajibkan wisatawan mengantongi surat bebas COVID-19 saat berwisata ke Gunungkidul.

"Semua pengunjung atau wisatawan harus menunjukkan hasil swab antigen negatif," ujar Sekretaris Dinas Pariwisata Gunungkidul, Hari Sukmono, Selasa (29/6/2021).

Selain itu pada poin 2 diinstruksikan untuk pembatasan jam operasional wisata dibatasi hingga pukul 18.00 WIB. Jumlah wisatawan dibatasi hanya 25 persen dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

"Pada poin ke tiga juga menyebut jika ada pelaku wisata yang terpapar COVID-19, maka objek wisata harus ditutup hingga wilayah tersebut dinyatakan aman," ucapnya.‎

Saat ini pihaknya telah menyebarkan informasi tersebut kepada pelaku wisata. 

2. Pekan ini sebanyak 2.617 pelaku wisata bakal di vaksinasi

(Ilustrasi) antrean untuk mengikuti vaksinasi COVID-19 (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Sementara untuk Kabupaten Bantul, semua objek wisata yang dikelola pengelolaan Dinas Pariwisata yang ditutup setiap akhir pekan mulai tanggal 15-28 Juni 2021, sesuai dengan Inbub Nomor 15/Instr/2021, akan dibuka kembali pada akhir pekan ini sesuai dengan Inbub Nomor 16/Instr/2021.

Untuk meminimalkan terjadinya penularan, Pemkab Bantul mewajibkan pelaku pariwisata di pesisir pantai selatan Bantul menjalani vaksinasi agar mempunyai kekebalan tubuh dan tidak mudah tertular COVID-19.

"Ada 2.617 pelaku wisata sepanjang pantai selatan yang akan mendapatkan vaksinasi mulai hari Rabu (30/6/2021) hingga Kamis (1/7/2021)," ujar Kasi Surveilans dan Imunisasi Bidang Pengendalian dan Pemberantasan Penyakit Menular Dinas Kesehatan Bantul, dr. Abednego Dani Nugroho. 

Pelaksanaan vaksinasi akan dilakukan di empat titik yakni di Joglo Parangtritis yang diikuti 969 pelaku wisata. Gedung TIC Depok diikuti sebanyak 586 pelaku wisata dari Depok, Cemara Sewu dan Gumuk Pasir.

"Sedangkan untuk pelaku wisata di Pantai Samas, Pengklik,Pantai Samas dan pelaku wisata Hutan Mangrov di Kalurahan Srigading, Kapanewon Sanden dengan jumlah 376 orang. Sedangkan pelaku wisata di Pantai Goa Cemara, Pantai Kuwaru, Pantai Baru dan Pantai Pandansimo akan dilakukan vaksinasi di Kalurahan Poncosari, Kapanewon Srandakan dengan jumlah 686 orang pelaku wisata," katanya.

Berita Terkini Lainnya