Piknik ke Gunungkidul, Wisatawan Wajib Bawa Surat Bebas COVID-19
Jam operasional wisata dibatasi hingga pukul 18.00 WIB
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Gunungkidul, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Gunungkidul tidak akan menutup tempat wisata yang dikelola Dinas Pariwisata, namun setiap wisatawan yang datang harus membawa surat hasil swab antigen negatif. Langkah ini dilakukan ditempuh untuk menekan penularan COVID-19.
Syarat bagi wisatawan yang datang ke Gunungkidul tersebut berlaku hingga 5 Juli 2021 mendatang.
Baca Juga: Gegara Kasus COVID-19 Melonjak, 8 Tempat Wisata Yogyakarta Ditutup
1. Inbup Nomor 443/2707, wisatawan diwajibkan menunjukkan surat bebas COVID-19
Kewajiban wisatawan menunjukkan surat antigen negatif ini merujuk pada aturan Instruksi Bupati atau Inbup Nomor 443/2707 yang ditandatangani oleh Bupati Gunungkidul Sunaryanta. Inbup tersebut terkait dengan perpanjangan PPKM berbasis Mikro di Gunungkidul untuk pengendalian COVID-19.
Dalam Inbub tersebut pada poin kesembilan huruf H mengatur tentang pelaksanan kegiatan pada area publik yang meliputi fasilitas umum, taman umum atau area publik lainnya. Salah satu poinnya adalah mewajibkan wisatawan mengantongi surat bebas COVID-19 saat berwisata ke Gunungkidul.
"Semua pengunjung atau wisatawan harus menunjukkan hasil swab antigen negatif," ujar Sekretaris Dinas Pariwisata Gunungkidul, Hari Sukmono, Selasa (29/6/2021).
Selain itu pada poin 2 diinstruksikan untuk pembatasan jam operasional wisata dibatasi hingga pukul 18.00 WIB. Jumlah wisatawan dibatasi hanya 25 persen dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
"Pada poin ke tiga juga menyebut jika ada pelaku wisata yang terpapar COVID-19, maka objek wisata harus ditutup hingga wilayah tersebut dinyatakan aman," ucapnya.
Saat ini pihaknya telah menyebarkan informasi tersebut kepada pelaku wisata.