TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Bantul Resmi Ditunda

Belum ada kesepakatan sampai kapan batas waktu penundaan

Ilustrasi pemilihan secara elektronik atau e-voting. ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho

Bantul, IDN Times - Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Bantul tahun 2020, resmi diundur terkait adanya pandemi COVID-19.

Pada tahun ini, 24 desa di Kabupaten Bantul bakal menggelar Pilkades secara serentak pada 21 Juni 2020 mendatang. Belum diketahui kapan Pilkades akan digelar.

Baca Juga: Pandemi COVID-19, Objek Wisata Alam di Dlingo Bantul Tutup Sementara

1. Penundaan Pilkades atas masukan dari Kemendagri terkait COVID-19‎

Sekda Kabupaten Bantul, Helmi Jamharis.IDN Times/Daruwaskita

Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Bantul, Helmi Jamharis mengatakan sudah menerima saran dan masukan dari Kemendagri yang isinya untuk meninjau ulang pelaksanaan Pilkades. Pemkab Bantul juga menyadari jika Pilkades dilaksanakan saat ini sangat rentan penyebaran COVID-19.

"Karena di sana kan (desa tempat pelaksanaan Pilkades) akan ada konsentrasi massa pada saat kampanye, ada komunikasi dan kontak petugas PPS dengan pemilih. Sehingga masukan dari Mendagri ini menjadi pertimbangan untuk menjadwal ulang pelaksanaan Pilkades," katanya, Selasa (24/3).

2. Pelaksaan Pilkades serentak seharusnya dilaksanakan pada 21 Juni 2020‎

Ilustrasi kampanye Pilkades Sumbermulyo. IDN Times/Daruwaskita

Menurutnya belum diketahui kapan Pilkades akan dilaksanakan lagi. Pasalnya, harus berkoordinasi dahulu dengan perangkat daerah terkait seperti bagian Administrasi Desa, Bagian Hukum, Inspektorat, BKAD dan perwakilan lurah yang menyelenggarakan pemilihan.

"Hail penyusunan jadwal (tahapan Pilkades) nantinya menjadi kesepakatan bersama dan akan menjadi keputusan bupati untuk dijadikan pedoman pelaksanaan Pilkades," ungkapnya.

Baca Juga: Dosen FMIPA UGM hanya Perlu Waktu Sehari Buat Bilik Antiseptik    

Berita Terkini Lainnya