TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pembebasan Pajak Hotel dan Restoran di Bantul Terganjal Perda

Daerah masih menunggu Peraturan Menteri Keuangan 

Sekda Bantul Helmi Jamharis. IDN Times/Daruwaskita

Bantul, IDN Times - ‎Pemkab Bantul mengakui tak mudah melaksanakan surat edaran dari pemerintah pusat untuk menyusun regulasi, yang menjadi dasar pembebasan pajak dan retribusi hotel dan restoran terkait wabah COVID-19.

Baca Juga: Buntut Virus Corona, Sri Mulyani Bakal Permudah Impor Bahan Baku

1. Perda Pajak dan Restribusi di Bantul tak mengenal pembebasan pajak‎

Ilustrasi hotel. Myfave.com

Sekda Kabupaten Bantul, Helmi Jamharis, mengatakan di Kabupaten Bantul tidak mengenal aturan pembebasan pajak, yang ada adalah pengurangan atau permohonan keringanan.

"Karena belum ada Perda terkait pembebasan pajak dan retribusi hotel-restoran, maka belum bisa dilaksanakan surat edaran dari pemerintah pusat tersebut. Tetapi harus terlebih dahulu melakukan revisi Perda agar nantinya bisa aplikatif di lapangan," ujarnya, Jumat (13/3).

2. Surat Edaran dan PMK saat masih dalam penyusunan di Kemendagri dan Kemenkeu‎

IDN Times / Istimewa

Sekda juga mengatakan, Kementerian Keuangan akan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan atau PMK, tentang penggantian penerimaan pajak dan retribusi yang seharusnya diterima oleh daerah, akan diganti dalam bentuk hibah. Besar kecilnya hibah akan ditentukan pada pendapatan riil yang diterima oleh daerah pada bulan tersebut.

"Misalnya pada bulan Maret, pendapatan daerah dari pajak hotel dan restoran dapatkan Rp500 juta, maka pada bulan berikutnya yakni April, pemerintah pusat akan mentransfer hibah senilai Rp500 juta. Sehingga daerah tidak akan mengalami kekurangan penerimaan dan hanya sumbernya yang saja berbeda. Tapi ini belum dilaksanakan, masih menunggu SE dan PMK" terangnya.

 

Baca Juga: 9 Dampak Virus Corona di Dunia Pariwisata, Banyak Hal yang Dibatalkan

Berita Terkini Lainnya