Pembebasan Pajak Hotel dan Restoran di Bantul Terganjal Perda
Daerah masih menunggu Peraturan Menteri Keuangan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bantul, IDN Times - Pemkab Bantul mengakui tak mudah melaksanakan surat edaran dari pemerintah pusat untuk menyusun regulasi, yang menjadi dasar pembebasan pajak dan retribusi hotel dan restoran terkait wabah COVID-19.
Baca Juga: Buntut Virus Corona, Sri Mulyani Bakal Permudah Impor Bahan Baku
1. Perda Pajak dan Restribusi di Bantul tak mengenal pembebasan pajak
Sekda Kabupaten Bantul, Helmi Jamharis, mengatakan di Kabupaten Bantul tidak mengenal aturan pembebasan pajak, yang ada adalah pengurangan atau permohonan keringanan.
"Karena belum ada Perda terkait pembebasan pajak dan retribusi hotel-restoran, maka belum bisa dilaksanakan surat edaran dari pemerintah pusat tersebut. Tetapi harus terlebih dahulu melakukan revisi Perda agar nantinya bisa aplikatif di lapangan," ujarnya, Jumat (13/3).
Baca Juga: 9 Dampak Virus Corona di Dunia Pariwisata, Banyak Hal yang Dibatalkan