TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Masih Tuai Polemik, Revisi Surat Edaran Pakaian Seragam Muslim Dicabut

Para wali murid setuju revisi surat edaran‎ dicabut

IDN Times/Daruwaskita

Gunungkidul, IDN Times - Pasca viralnya surat edaran yang mewajibkan siswa baru menggunakan seragam muslim, pihak Sekolah Dasar Negeri Karangtengah III mengundang para wali murid untuk memberitahukan revisi surat edaran yang menganjurkan siswa baru menggunakan pakaian seragam muslim.

Baca Juga: Sekolah Dasar di Gunungkidul Wajibkan Siswanya Berseragam Muslim

1. Revisi surat edaran yang menganjurkan seragam muslim masih menuai polemik‎

IDN Times/Istimewa

Kepala SDN III Karangtengah, Wonosari, Kabupaten Gunungkidul, Puji Astuti mengatakan pihaknya sengaja mengundang para wali murid untuk menyampaikan revisi surat edaran tertanggal 24 Juni 2019 yang berisi anjuran murid kelas 1 yang beragam Islam mengenakan pakaian seragam muslim. Selain itu pihak sekolah juga ingin menjelaskan polemik yang muncul pasca keluarnya revisi surat edaran tersebut.

"Kami undang para wali murid karena revisi surat edaran yang marak di media sosial juga masih menemui polemik," kata Puji, Rabu (26/6).

2. Para wali murid sepakat revisi surat edaran tak berlaku dan kembali ke Permendikbud No 45 Tahun 2014

IDN Times/Daruwaskita

Puji menegaskan pada pertemuan dengan para wali murid bahwa revisi surat edaran juga telah dicabut sehingga tidak ada lagi anjuran bagi murid mengenakan seragam pakaian muslim dan dikembalikan kepada wali murid sesuai pedoman Permendikbud No 45 tahun 2014 tentang pakaian seragam sekolah.

"Jadi revisi surat edaran yang menganjurkan siswa agama islam menggunakan pakaian muslim sudah tidak ada lagi dan semua wali murid menyetujuinya," terangnya.

Baca Juga: Surat Edaran yang Diskriminatif di SD Gunungkidul Sudah Direvisi

Berita Terkini Lainnya