Masih di Bawah Umur, Pengemudi Picanto Maut Tak Ditahan Usai Diperiksa
Penyidik upayakan penyelesaian secara kekeluargaan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bantul, IDN Times - EHS (14), pengemudi mobil KIA Picanto yang menabrak sejumlah pengendara motor hingga menyebabkan satu orang meninggal di Simpang Empat Blok O, Jalan Majapahit, Banguntapan, Bantul, pada 27 Januari 2021 lalu, menjalani pemeriksaan perdana di Mapolres Bantul pada Selasa (2/2/2021).
Kanit Laka Polres Bantul, Iptu Maryono, mengatakan EHS diperiksa sebagai tersangka dengan pendampingan pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) Wonosari, bantuan hukum dari Lembaga Perlindungan Anak, dan orangtua tersangka.
"Sudah kita lakukan penyidikan dan telah didampingi sejumlah pihak seperti amanat peradilan bagi anak yang berhadapan dengan hukum," katanya.
Baca Juga: Pengemudi di Bawah Umur Tabrak Enam Sepeda Motor, Satu Tewas
1. EHS didampingi sejumlah pihak dalam proses penyidikan
Maryono mengatakan pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap tersangka karena ancaman hukuman masih di bawah tujuh tahun serta ada jaminan dari pihak keluarga selama proses penyidikan.
"Tersangka tidak ditahan karena kooperatif, masih di bawah umur dan ada jaminan dari pihak keluarga," terangnya.
Baca Juga: Fakta Kasus Pengemudi 14 Tahun Tabrak Pemotor, Gantikan Ayah Menyetir