MA Kabulkan Gugatan Idham Samawi Terkait Dana Hibah Persiba
Idham gugat Bupati Bantul kembalikan dana Rp11,6 M
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bantul, IDN Times - Kasus gugatan pengembalian dana hibah Persiba Bantul senilai Rp11,6 miliar oleh mantan Bupati Bantul, HM Idham Samawi menemui babak baru. Langkah kuasa hukum Idham untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung akhirnya dikabulkan.
Dalam laman resmi Informasi Perkara Mahkamah Agung menyatakan kasasi yang dilakukan pemohon HM Idham Samawi dan termohon Bupati Bantul dengan nomor register 3397/K/PDT/2021, telah berstatus putus pada tanggal 23 November 2021 dengan amar putusan kabul. Adapun hakim yang menyidangkan perkara adalah Ibrahim, Rahmi Mulyati dan Hamdi.
Baca Juga: Banding Idham Soal Pengembalian Dana Hibah Persiba Kandas di PT Yogya
1. Kuasa hukum Idham Samawi menunggu surat amar putusan resmi dari MA
Ketika dikonfirmasi, kuasa hukum HM Idham Samawi, Mustofa, masih enggan memberikan banyak keterangan. Ia mengaku masih menunggu surat amar putusan yang resmi dari Mahkamah Agung.
"Itu kan baru diumumkan, saya belum bisa berkomentar banyak karena masih menunggu surat amar putusan yang resmi dari Mahkamah Agung," katanya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (24/11/2021) malam.
Baca Juga: Gugatan Dana Hibah Persiba Ditolak, Geplak Bantul Gelar Tumpengan