TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kuasa Hukum Kasus Satai Sianida Minta Sidang Dilakukan Offline       

Nani berada di lapas kelas II B Yogyakarta

Nani Aprilla Nurjaman menukar sepeda motornya dengan sepeda motor milik Agus.(IDN Times/Daruwaskita)

Bantul, IDN Times - ‎ Kuasa hukum tersangka kasus satai sianida Nani Aprillia Nurjaman meminta persidangan dilakukan secara offline atau tatap muka. 

Kuasa hukum Nani, Anwar Ari Widodo beranggapan sidang berlangsung secara tatap muka karena dianggap lebih transparan dan optimal untuk mengungkap kebenaran.

"Kami kuasa hukum mengajukan surat agar persidangan digelar secara offline atau tatap muka kepada Ketua Pengadilan Negeri Bantul dan Kepala Kejaksaan Negeri Bantul," katanya, Jumat (27/8/2021). 

 

Baca Juga: BAP Tersangka Sate Sianida Lengkap, Polisi Belum Temukan Sosok R

1. Berkas perkara dinyatakan lengkap

Kuasa hukum yang ditunjuk oleh keluarga dari Nani yakni Fajar Mulia, Wanda Satria dan R. Anwar Ari Widodo dari Law Office Anwar ARY & Partners (IDN Times/Istimewa)

Anwar mengungkapkan permohonan persidangan tatap muka dilakukan setelah hari Rabu (26/8/2021) lalu Polres Bantul telah menyerahkan berkas perkara dan tersangka kepada Kejari Bantul.

Saat penyerahan Kepala Kejaksaan Negeri Bantul, Suwandi menyatakan berkas telah dinyatakan lengkap atau P21 sehingga layak untuk segera disidangkan dalam waktu dua minggu ke depan.

2. Kondisi kesehatan Nani dalam keadaan baik

Kepala Lapas Perempuan Kelas IIB, Yogyakarta, Ade Agustina.(IDN Times/Istimewa)

Pasca perpindahan tempat penahanan, tersangka Nani ditempatkan di lapas kelas II B Yogyakarta. Kepala Lapas Perempuan Kelas IIB, Yogyakarta, Ade Agustina mengatakan saat dipindahkan, Nani dalam kondisi sehat. 

"Cukup baik kondisi kesehatannya, tak ada masalah saat menempati blok maksimum untuk menjalani isolasi selama 14 hari," katanya, Jumat (27/8/2021).

Berita Terkini Lainnya