KPUD Bantul Buka Lowongan 14.588 Petugas KPPS Pilkada 2020, Daftar Yuk
Bawaslu Bantul juga buka pendaftaran petugas Pengawas TPS
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bantul, IDN Times - Dua bulan menjelang pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bantul pada 9 Desember 2020, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Bantul, mulai melakukan pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Jumlah kebutuhan KPPS sebanyak 14.588 orang yang akan bertugas di 2.084 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Baca Juga: Siap-siap, Bawaslu Sleman Bakal Rekrut 2.124 Pengawas TPS
1. Usia petugas KPPS dibatasi 20 hingga 50 tahun
Kepala Divisi Partisipasi Masyarakat dan SDM KPUD Bantul, Musnif Istiqomah, mengatakan tahapan pembentukan KPPS dimulai dengan pengumuman pendaftaran di masing-masing kantor desa sejak tanggal 1 Oktober hingga 6 Oktober, selanjutnya penerimaan berkas pendaftaran akan dimulai pada tanggal 7 sampai dengan 13 Oktober di kantor PPS desa setempat.
"Untuk berkas pendaftaran yang dikumpulkan terdiri dari surat pendaftaran, fotokopi KTP elektronik, surat kesehatan dari puskesmas setempat, surat pernyataan bermaterai serta daftar riwayat hidup. Serta batas umur 20 tahun hingga 50 tahun serta tidak memiliki penyakit bawaan seperti jantung, diabetes dan kanker," katanya, Selasa (6/10/2020).
Baca Juga: Pilkada Bantul, Bawaslu Dorong Pemdes Tolak Politik Uang