KPU Bantul Siapkan Pengumuman Pencalonan Perseorangan
Syarat dukungan pencalonan perseorangan mencapai 53.026 KTP
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bantul, IDN Times - Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pemilihan, maka pada tanggal 3 sampai 16 Desember 2019, KPU Kabupaten Bantul akan melakukan pengumuman penyerahan dukungan untuk pemenuhan persyaratan pencalonan perseorangan.
Baca Juga: Tarik Perhatian Pemilih, KPU Pilih Burung Puter Maskot Pilkada Bantul
1. Pengumuman akan diumumkan melalui media cetak dan elektronik
Ketua KPU Kabupaten Bantul Didik Joko Nugroho mengatakan pengumuman tersebut akan berlangsung selama 14 hari melalui media cetak dan atau elektronik, papan pengumuman, serta laman KPU Kabupaten Bantul.
"Pengumuman tersebut akan memuat beberapa hal di antaranya Keputusan KPU Bantul tentang penetapan jumlah minimal dukungan calon perseorangan serta persebarannya, waktu dan tempat penyerahan dokumen serta jenis dokumen yang harus dipersiapkan oleh calon perseorangan," katanya, Senin (2/12).
Baca Juga: Bakal Calon Bupati Independen Pilkada Bantul Mulai Menggalang Dukungan