TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Korban Kecelakaan Jip Wisata Parangtritis Terancam Tak Terima Asuransi

Lokasi kecelakaan di luar kawasan Pantai Parangtritis

Ilustrasi jip wisata Parangtritis Yogyakarta (unsplash.com/Angga Kurniawan)

Bantul, IDN Times - ‎Setiap wisatawan yang berkunjung ke Pantai Parangtritis akan dilindungi oleh asuransi jika mengalami kecelakaan selama wisatawan tersebut masuk ke objek wisata membayar tiket retribusi masuk objek wisata.

Lalu, bagaimana dengan wisatawan korban jip wisata Pantai Parangtritis yang masuk jurang di Kalurahan Giricahyo, Kapanewon Purwosari, Kabupaten Gunungkidul, pada Sabtu (3/12/2022) lalu?

Baca Juga: Jip Wisata Parangtritis Masuk Jurang, 1 Wisatawan Meninggal Dunia

1. Lokasi kecelakaan berada di luar kawasan Pantai Parangtritis

Kepala Seksi Promosi dan Pelayanan Informasi Dinas Pariwisata Bantul, Markus Purnomo Adi. (dok. istimewa)

Kasi Promosi dan Informasi Wisata Dinas Pariwisata Kabupaten Bantul, Markus Purnomo Adi, mengatakan keempat korban jip wisata Pantai Parangtritis telah membayar tiket retribusi masuk objek wisata. Meski begitu, kecil kemungkinannya bagi mereka untuk mendapatkan santunan asuransi.

"Kalau dilihat dari lokasi kejadian kecelakaannya yang masuk wilayah Gunungkidul, bukan lagi di kawasan Pantai Parangtritis sangat kecil klaim asuransi bisa cair," ujarnya, Selasa (6/12/2022).

Menurutnya, lembaga asuransi yang bekerja sama dengan Dinas Pariwisata Bantul akan melihat lokus atau tempat kejadian kecelakaan untuk mengucurkan klaim yang diajukan. Dengan melihat lokus kejadian, maka ketika klaim asuransi diajukan belum tentu disetujui pihak lembaga asuransi.

"Mereka kan juga terikat dengan klausal perjanjian asuransi untuk wisata dengan Dinas Pariwisata Bantul. Kalau di klausal tidak ada, akan sangat sulit klaim asuransi diberikan," ungkapnya.

2. Asuransi kecelakaan lalu lintas dari Jasa Raharja belum tentu bisa diurus

Logo Jasa Raharja (Dok. Jasa Raharja)

Di sisi lain, lanjut pria yang biasa dipanggil Ipung ini, asuransi kecelakaan dari Jasa Raharja juga tidak mudah. Pasalnya, kendaraan yang nahas bukan untuk angkutan umum. Pasti uji KIR juga tidak ada dan kelengkapan surat-surat kendaraan serta SIM dari pengemudi harus lengkap.‎

"Jadi juga ya sulit juga mendapatkan asuransi kecelakaan lalu-lintas dari Jasa Raharja. Salah satu solusinya adalah paguyuban jip wisata Pantai Parangtritis yang memberikan santunan," ungkapnya.

Baca Juga: Dishub Bantul Tuding Sopir Jip Parangtritis Ingkari kesepakatan 

Berita Terkini Lainnya