Korban Kecelakaan Jip Wisata Parangtritis Terancam Tak Terima Asuransi
Lokasi kecelakaan di luar kawasan Pantai Parangtritis
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bantul, IDN Times - Setiap wisatawan yang berkunjung ke Pantai Parangtritis akan dilindungi oleh asuransi jika mengalami kecelakaan selama wisatawan tersebut masuk ke objek wisata membayar tiket retribusi masuk objek wisata.
Lalu, bagaimana dengan wisatawan korban jip wisata Pantai Parangtritis yang masuk jurang di Kalurahan Giricahyo, Kapanewon Purwosari, Kabupaten Gunungkidul, pada Sabtu (3/12/2022) lalu?
Baca Juga: Jip Wisata Parangtritis Masuk Jurang, 1 Wisatawan Meninggal Dunia
1. Lokasi kecelakaan berada di luar kawasan Pantai Parangtritis
Kasi Promosi dan Informasi Wisata Dinas Pariwisata Kabupaten Bantul, Markus Purnomo Adi, mengatakan keempat korban jip wisata Pantai Parangtritis telah membayar tiket retribusi masuk objek wisata. Meski begitu, kecil kemungkinannya bagi mereka untuk mendapatkan santunan asuransi.
"Kalau dilihat dari lokasi kejadian kecelakaannya yang masuk wilayah Gunungkidul, bukan lagi di kawasan Pantai Parangtritis sangat kecil klaim asuransi bisa cair," ujarnya, Selasa (6/12/2022).
Menurutnya, lembaga asuransi yang bekerja sama dengan Dinas Pariwisata Bantul akan melihat lokus atau tempat kejadian kecelakaan untuk mengucurkan klaim yang diajukan. Dengan melihat lokus kejadian, maka ketika klaim asuransi diajukan belum tentu disetujui pihak lembaga asuransi.
"Mereka kan juga terikat dengan klausal perjanjian asuransi untuk wisata dengan Dinas Pariwisata Bantul. Kalau di klausal tidak ada, akan sangat sulit klaim asuransi diberikan," ungkapnya.
Baca Juga: Dishub Bantul Tuding Sopir Jip Parangtritis Ingkari kesepakatan