TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Komisi X DPR RI: PPDB Sistem Zonasi Dilaksanakan Secara Bertahap

Sistem zonasi bertujuan untuk pemerataan pendidikan

www.facobook.com/Esti Wijayati

Bantul, IDN Times -Anggota Komisi X yang membidangi pendidikan, Esti Wijayati menyatakan Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) dengan sistem zonasi diterapkan secara bertahap. Zonasi sendiri diterapkan dengan tujuan untuk pemerataan pendidikan.

Pernyataan anggota DPR RI asal DIY itu disampaikan menanggapi sejumlah kritik dari masyarakat terhadap PPDB sistem zonasi. Bahkan warga Yogyakarta yang mengatasnamakan masyarakat korban PPDB 2019 menggelar aksi di Tugu Pal Putih Yogyakarta pada Minggu (23/6) kemarin.

Baca Juga: Token PPDB: Orangtua Siswa Antre Sejak Jam 03.00 Dini Hari

1. Masalah PPDB dengan zonasi tidak hanya di Yogyakarta‎

IDN Times/Fitria Madia

Esti Wijayati mengatakan masalah PPDB tidak hanya terjadi di Yogyakarta. Permasalahan tersebut sudah diakomodir dengan mengeluarkan revisi tentang persentase jalur prestasi dari 5 persen menjadi 15 persen.

"Artinya permasalahan itu sudah terjawab. Artinya tinggal bagaimana kewenangan juknis yang ada di daerah masing-masing. Maka implementasinya, bagaimana DI Yogyakarta dan kabupaten-kota juga memberlakukan revisi tersebut," ungkapnya seusai menghadiri Resepsi Wong Cilik #2 di Bantul, Minggu malam (23/6).

2. PPDB dengan zonasi dilaksanakan secara bertahap dan diserahkan ke daerah masing-masing‎

IDN Times/Fitria Madia

Menurutnya PPDB sudah diterapkan sejak tiga tahun lalu. Dalam Permendikbud yang mengatur zonasi pelaksanaan PPDB dengan zonasi dilakukan secara bertahap dan diserahkan pada masing-masing daerah.

"Maka kalau kemudian, tembakannya kepada Pak Mendikbud ataupun Pak Jokowi merupakan sesuatu yang tidak tepat karena kewenangan diberikan kepada daerah sehingga keresahan orang tua murid atau bahkan murid sendiri seharusnya sudah selesai," ungkap Politikus PDI Perjuangan dari daerah pemilihan DI Yogyakarta ini.

3. SE Mendikbud No 3 Tahun 2019 menjawab keresahan orang tua siswa‎

IDN Times/Nindias Khalika

PPDB dengan sistem zonasi, kata Esti, salah satu tujuannya untuk mengakomodasi masyarakat miskin.

"Saya pernah didatangi para orang tua murid yang tidak menyekolahkan anaknya. Padahal sekolah hanya di depan rumah namun tidak diterima karena masalah nilai yang rendah dan harus mencari sekolah yang lebih jauh,"ujarnya.

Dalam SE Mendikbud No 3 Tahun 2019 sudah diatur mengenai persentase siswa yang diterima dalam PPDB. Komposisi PPDB adalah 80 persen untuk siswa dalam zonasi, 15 persen siswa berprestasi dan 5 persen di luar zonasi 5 persen. Dengan pembagian itu, kata Esti, seharusnya saat ini tidak ada lagi orang tua yang mengatakan tak ada gunanya belajar karena tidak diterima di sekolah yang diinginkan.

"Toh kalau ada yang melebihi kuota dalam zonasi yang digunakan untuk menerima siswa tersebut adalah nilainya. Jangan lagi menuding SE Mendikbud No 3 Tahun 2019 menguntungkan anak yang bodoh. Kan tidak tahu kenapa anak itu bodoh yang mungkin kecukupan gizi kurang karena faktor orang tuanya miskin. Jadi saya yakin jika berpikir untuk kepentingan masyarakat banyak akan setuju PPDB dengan sistem zonasi,"terangnya.

Baca Juga: Komnas Perlindungan Anak: PPDB 2019  Mengebiri Hak Anak! 

Berita Terkini Lainnya