TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kasus Penganiayaan Hatta, Polisi Tetapkan Seorang Tersangka

Tersangka mengarang cerita temukan korban di Gumuk Pasir

ilustrasi borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Bantul, IDN Times -‎ Satuan Reserse dan Kriminal (Retreskrim) Polres Bantul menetapkan DB (33) alias Ucil sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan Hatta Rosid Ardianto meninggal dunia. 

Baca Juga: Mayat Laki-Laki Ditemukan di Gumuk Pasir Pantai Parangtritis

1. Satu pelaku ditetapkan polisi sebagai tersangka‎

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry (kiri). (IDN Times/Daruwaskita)

DB ditetapkan sebagai tersangka dari enam pelaku yang telah ditangkap. Pasalnya, DB merupakan otak penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

"Sudah, penyidik menetapkan satu tersangka yakni DB alias Ucil. Dia otak dari penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia," katanya, Sabtu (11/2/2023).

2. Tersangka mengarang cerita menemukan seseorang tergeletak di Gumuk Pasir‎

Gumuk Pasir Parangkusumo. (IDN Times/Daruwaskita)

Dari hasil pemeriksaan terhadap DB, juga ditemukan fakta bahwa DB mengarang cerita palsu. Ia mengaku korban ditemukan di Gumuk Pasir, Parangkusumo, Parangtritis, Kretek, Bantul untuk mengelabui petugas.

Namun, setelah diperiksa penyidik, DB akhirnya mengakui bahwa penganiayaan terhadap korban dilakukan di wilayah Kalurahan Tirtonirmolo, Kapanewon Kasihan, Bantul.

"Jadi cerita menemukan korban tergelatak di Gumuk Pasir, Parangkusumo semuanya adalah bohong," ucapnya.

Baca Juga: Hatta Tewas Dianiaya, Pelakunya Ngaku Temukan Korban di Gumuk Pasir

Berita Terkini Lainnya