Kasus Penganiayaan Hatta, Polisi Tetapkan Seorang Tersangka
Tersangka mengarang cerita temukan korban di Gumuk Pasir
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bantul, IDN Times - Satuan Reserse dan Kriminal (Retreskrim) Polres Bantul menetapkan DB (33) alias Ucil sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan Hatta Rosid Ardianto meninggal dunia.
Baca Juga: Mayat Laki-Laki Ditemukan di Gumuk Pasir Pantai Parangtritis
1. Satu pelaku ditetapkan polisi sebagai tersangka
DB ditetapkan sebagai tersangka dari enam pelaku yang telah ditangkap. Pasalnya, DB merupakan otak penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
"Sudah, penyidik menetapkan satu tersangka yakni DB alias Ucil. Dia otak dari penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia," katanya, Sabtu (11/2/2023).
Baca Juga: Hatta Tewas Dianiaya, Pelakunya Ngaku Temukan Korban di Gumuk Pasir