Kajari Bantul Dorong Desa Segera Laksanakan SE Mendes Terkait COVID-19
Relawan desa dibutuhkan untuk edukasi kepada masyarakat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bantul, IDN Times - Kepala Kejaksaan Negeri Bantul, Zuhandi mendorong agar pemerintah desa segera menjalankan Surat Edaran Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Nomor 8 Tahun 2020 tentang pembentukan satgas penanganan COVID-19 hingga tingkat dusun. Hal ini mengingat terbatasnya sumber daya manusia yang dimiliki pemerintah untuk memberikan sosialisasi dan penanganan COVID-19 yang langsung menyasar ke masyarakat.
"Terkait dengan pengawasan terkait COVID-19, ada SE dari Mendes PDTT agar seluruh desa membentuk relawan desa untuk membentuk satgas penanganan COVID tingkat desa hingga tingkat dusun yang anggarannya bisa menggunakan dana desa," ujarnya saat rapat Forkopimda di Gedung Parasamya Lantai 3, Kompleks Perkantoran Pemkab Bantul, Yogyakarta, Selasa (21/2).
Baca Juga: Desa Bangunharjo Bantul Alokasikan Rp300 Juta untuk Tangani COVID-19
1. Relawan desa bisa turun langsung ke masyarakat memberikan edukasi terkait COVID-19
Zuhandi mengatakan, dengan terbentuknya relawan desa ini maka nantinya bisa dibentuk pos jaga di tiap desa atau dusun sehingga relawan tersebut yang nantinya bisa melakukan edukasi terkait dengan COVID-19 kepada masyarakat.
"Selain ada polisi, Satpol PP yang juga memberikan edukasi maka keberadaan relawan desa sangat penting apalagi sudah ada Surat Edaran dari Kementerian Desa PDTT bisa dijalankan oleh pemerintah desa," terangnya.
"Ini juga untuk mengantisipasi keterbatasan personel yang ada di Polisi dan Satpol PP,"ujarnya.
Baca Juga: Tetap Produktif Saat di Rumah Ala Warga Desa Gilangharjo Pandak Bantul