Jembatan Kretek II Ramai Pedagang, Pemkab Bantul Siap Menindak
Dishub dan instansi terkait lakukan sosialisasi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bantul, IDN Times - Dinas Perhubungan Bantul dengan Satpol PP serta Polres Bantul melakukan sosialisasi terkait larangan berjualan di bahu jalan sepanjang Jembatan Kretek II di Kapanewon Kretek, Kabupaten Bantul.
Sebab, aktivitas tersebut dapat menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan. Antara lain, semrawutnya jalan hingga kecelakaan bagi pengguna jalan maupun pedagang dan pembeli.
1. Pedagang telah didatangi dan diberi sosialisasi
Kepala Dinas Perhubungan Bantul, Singgih Riyadi, mengatakan pihaknya bersama instansi terkait sejauh ini baru melakukan sosialisasi larangan berjualan berjualan di sepanjang badan jalan di Jembatan Kretek II.
"Kita sudah melihat saat ini sudah sangat ramai pedagang bahkan mendirikan tempat dagangan semi permanen. Padahal itu tidak boleh dilakukan," ungkapnya, Sabtu (18/3/2023).
Baca Juga: Pengguna Jalan Berhenti di Jembatan Kretek II, Ini Langkah Dishub
Baca Juga: Dibukanya Jembatan Kretek II Dongkrak Kunjungan Wisatawan