Gugatan Hibah Persiba Ditolak, Idham Samawi Akan Ajukan Banding
Sejumlah bukti persidangan dikesampingkan oleh majelis hakim
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bantul, IDN Times - Lewat kuasa hukumnya, Idham Samawi memutuskan akan mengajukan banding setelah gugatannya dalam kasus dana hibah Persiba senilai Rp11,6 miliar ditolak oleh hakim Pengadilan Negeri Bantul.
Rencananya, kuasa hukum Idham Samawi akan mendaftarkan banding ke Pengadilan Tinggi Yogyakarta pada Senin (19/10/2020) depan.
Baca Juga: Sah, Pengembalian Dana Hibah Persiba Milik Pemkab Bantul
1. Majelis hakim tidak mempertimbangkan hasil audit keuangan BPKP
Ketua tim kuasa hukum Idham Samawi, Mustofa, mengatakan ada sejumlah pertimbangan kliennya mengajukan banding atas putusan majelis hakim.
Menurutnya, hakim tidak mempertimbangkan hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan DIY yang melakukan pemeriksaan terhadap dana hibah Persiba Bantul sebesar Rp12,5 miliar.
Dari hasil audit tersebut, ditemukan kerugian negara hanya sebesar Rp817 juta yang dipertanggungjawabkan oleh Dahono dan Mariyani.
"Dalam keterangan Slamet Tulus Wahyana sebagai Kepala BPKP Perwakilan DIY yang dihadirkan sebagai saksi tergugat menyatakan berdasarkan hasil pemeriksaan keuangan dari seluruh dana hibah Persiba Bantul sebesar Rp12,5 miliar terjadi kerugian negara sebesar Rp817 juta. Namun kami harus menginformasikan adanya pengembalian sebesar Rp817 juta atau pengembalian sebesar Rp11,6 miliar," katanya saat ditemui wartawan, Jumat (16/10/2020).
Baca Juga: Pemkab Bantul Siap Hadapi Sidang Banding Kasus Dana Hibah Persiba