Pemkab Bantul Siap Hadapi Sidang Banding Kasus Dana Hibah Persiba
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bantul, IDN Times - Majelis hakim Pengadilan Negeri Bantul menolak gugatan dari mantan Bupati Bantul, Idham Samawi, dalam perkara gugatan pengembalian dana hibah KONI ke Persiba Bantul senilai Rp11,6 miliar.
Kini, Pemkab Bantul mesti bersiap menghadapi sidang banding yang rencananya akan dilakukan oleh kuasa hukum Idham.
Baca Juga: Sah, Pengembalian Dana Hibah Persiba Milik Pemkab Bantul
1. Pemkab Bantul akan mempersiapkan berbagai hal
Kepala Bagian Hukum Setda Bantul, Suparman mengatakan pihaknya sudah menyiapkan segala hal terkait rencana banding dari kuasa hukum dari HM. Idham Samawi.
"Kami siap menghadapi sidang banding seperti yang direncanakan oleh kuasa hukum HM. Idham Samawi. Kami akan mempersiapkan segala hal agar dana tersebut tetap menjadi milik Pemkab Bantul," katanya, Jumat (16/10/2020).
2. Pemkab Bantul belum akan gunakan dana pengembalian hibah Persiba
Meski mengaku sudah mempersiapkan segala hal terkait banding tersebut, namun Suparman enggan untuk menyebut berkas-berkas apa saja yang dipersiapkan untuk menghadapi rencana banding kuasa hukum Idham Samawi.
"Nanti akan kami lihat dulu, selama 14 hari ke depan. Apakah ada banding dari beliau. Jika ada tentunya kami mempersiapkan diri menghadapi banding," ungkapnya.
Suparman juga mengatakan, meski sudah ada putusan hakim bahwa pengembalian dana hibah Persiba Bantul sebesar Rp11,6 miliar sepenuhnya milik Pemkab Bantul, namun dana tersebut belum akan digunakan.
"Kan belum inkrah, kami belum ada rencana mau gunakan anggaran tersebut," katanya.
3. lasan kuasa hukum Idham Samawi menyatakan akan banding
Sebelumnya kuasa hukum Idham Samawi, Bambang Sudiro mengatakan akan mengajukan banding atas putusan majelis hakim karena dana tidak dikembalikan ke kliennya. Masih ada pertanyaan besar terkait dengan pembiayaan Persiba selama menjalani kompetisi 2010/2011.
"SP3 terkait status HM Idham Samawi tidak berkait dengan setoran 12,5 miliar yang dialokasikan ke Persiba. Yang terbukti adalah kerugian Rp 800 juta yang sudah dipertanggungjawabkan oleh Dahono dan Martani," katanya usai sidang di PN Bantul, Kamis (15/10/2020).