TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Enggan Menggunakan Layanan Daring, Pembuatan SKCK d Bantul Melonjak  

Per hari Polres Bantul batasi layanan 120 orang 

Ruangan untuk mengurus permohonan SKCK di Mapolres Bantul. IDN Times/Daruwaskita

Bantul, IDN Times - ‎Pasca pengumuman penerimaan tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada 30 Oktober 2020 yang lalu, permintaan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) melonjak. Penyebabnya karena para peserta harus melengkapi dokumen untuk pemberkasan hingga akhir bulan November 2020.

Baca Juga: Polemik Bobot Nilai Serdik, Peserta Seleksi CPNS Kemenperin Mengeluh

1. Terapkan prokes, Polres Bantul batasi pembuatan SKCK hanya 120 orang per hari‎

Kasat Intel Polres Bantul, AKP. Nurwidi Utomo ditemui di Mapolres Bantul, Sabtu 7/11/2020. IDN Times/Daruwaskita

Tingginya permintaan pembuatan SKCK, membuat Polres Bantul harus membatasi jumlah pemohon, yaitu maksimal 120 pemohon atau orang.

"Hari Senin pekan ini, dalam satu hari ada 150 lebih pemohon SKCK khususnya pendaftar CPNS yang dinyatakan lolos seleksi. Kita harus bekerja sampai malam hari," kata Kasat Intel Polres Bantul, AKP. Nurwidi Utomo ditemui di Mapolres Bantul (Sabtu 7/11/2020).

2. Persyaratan lengkap, pembuatan dokumen SKCK hanya butuh waktu 15 menit‎

Ilustrasi petugas sedang memproses permohonan pembuatan SKCK di Mapolres Bantul. IDN Times/Daruwaskita

Menurut Nurwidi, jika persyaratan lengkap maka SKCK akan selesai hanya dalam waktu 15 menit saja. . 

"Ada nomor antrean yang kita berikan akan kita panggil satu per satu pemohon dengan membawa perlengkapan persyaratan mulai dari fotocopi KTP, akte kelahiran, Kartu Keluarga, surat pengantar dari Polsek tempat pemohon berdomisili, serta pas foto 4X6. Untuk proses pembuatan SKCK sendiri cukup cepat, hanya 15 menit sudah jadi," katanya.

Baca Juga: 3 Instansi PNS dengan Tunjangan Tertinggi, Ada yang Sampai Rp100 Juta!

Berita Terkini Lainnya