TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Eks Lurah Srigading Terancam Penjara Minimal 4 Tahun

Tindakan Wahyu Widodo merugikan negara Rp174 juta‎

Ilustrasi penyekapan (IDN Times/Mardya Shakti)

Bantul, IDN Times - ‎Mantan Lurah Srigading, Kapanewon Sanden, Kabupaten Bantul, Wahyu Widodo, telah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Bantul sejak Jumat (19/11/2021). Dirinya diduga merugikan negara senilai Rp174 juta terkait dugaan korupsi tanah pelungguh lurah.

Tersangka Wahyu Widodo saat dititipkan penahannya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Lapas Wirogunan, Kota Yogyakarta untuk waktu 20 hari sejak masuk bui.

Baca Juga: Eks Lurah Srigading Resmi Ditahan Kejari Bantul

1. Tersangka Wahyu Widodo bakal dijerat pasal berlapis‎

Mantan Lurah Srigading, Wahyu Widodo (setelan putih). (facebook.com/Desa Srigading)

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Bantul, Hanung Widyatmaka, mengatakan JPU telah menyusun dakwaan yang akan disangkakan kepada Wahyu Widodo dengan pasal yang berlapis.

"Akan ada dakwaan primer dan dakwaan subsider," katanya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (22/11/2021).

Dakwaan primer, jelas Hanung, yakni Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 ayat 1 huruf b, UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dalam UU No 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 64 KUHP. Sedangkan dakwaan subsidernya yaitu Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dalam UU No 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

"Untuk dakwaan primernya hukumannya paling ringan empat tahun penjara dan untuk dakwaan subsider minimal satu tahun penjara," ujarnya.

2. Kerugian negara akibat perbuatan tersangka Wahyu Widodo mencapai Rp174 juta

Ilustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Hanung menjelaskan untuk kerugian akibat tindakan tersangka Wahyu Widodo dari audit yang dilakukan oleh Inspektorat Bantul mencapai Rp174.338.500. Hasil audit itu berasal dari tanah pelungguh yang disewakan oleh Wahyu Widodo yang melebihi masa jabatannya dan tambahan tanah pelungguh lurah yang penambahannya tidak sesuai dengan mekanisme.

"Jadi kerugian negaranya dari tanah pelungguh lurah yang disewakan melebihi masa jabatannya dan tambahan tanah pelungguh lurah yang pemberian tambahan tanah pelungguh tidak sesuai dengan mekanisme," terangnya.

3. Perangkat kalurahan yang mengembalikan tambahan tanah pelungguh tidak diperkarakan

Balai Desa Srigading, Kecamatan Sanden, Kabupaten Bantul. www.facebook/desa srigading

Lebih jauh, Hanung mengatakan untuk perangkat desa yang telah menerima tambahan tanah pelungguh dari tersangka, hingga kini telah menyerahkan pengembalian mencapai Rp151 juta. Menurutnya, masih ada dua atau tiga perangkat desa yang belum mengembalikan tambahan tanah pelungguh.

"Hampir 95 persen perangkat kalurahan yang mendapatkan tambahan pelungguh sudah mengembalikannya (dikonversi dengan biaya sewa)," ujarnya.

Karena ada itikad untuk mengembalikan penambahan tanah pelungguh, perangkat desa tersebut tidak diproses hukum. Apalagi dalam penanganan korupsi juga harus dilihat sisi manfaatnya atau tujuan utama penanganan perkara korupsi adalah pengembalian kerugian negara.

"Harus dilihat yang punya ide atau gagasan menambahkan tanah pelungguh itu siapa. Apalagi saat itu di tahun 2019 ada pergolakan di masyarakat dengan akan adanya pemilihan lurah," ujarnya.

Baca Juga: Ini Alasan Kejari Bantul Menahan Eks Lurah Srigading

Berita Terkini Lainnya