Ini Alasan Kejari Bantul Menahan Eks Lurah Srigading

Perdes No 2 Tahun 2019 cacat hukum karena tidak ada SK Lurah

Bantul, IDN Times - ‎Mantan Lurah Srigading, Kapanewon Sanden, Kabupaten Bantul, Wahyu Widodo resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Bantul sejak Jumat (19/11/2021). Pihak Kejari pun membeberkan alasan penahanan Wahyu Widodo.

Baca Juga: Eks Lurah Srigading Resmi Ditahan Kejari Bantul

1. Wahyu Widodo ditahan untuk mempercepat pemeriksaan‎

Ini Alasan Kejari Bantul Menahan Eks Lurah SrigadingIlustrasi Borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Bantul, Hanung Widyatmaka, mengatakan penahanan terhadap Wahyu Widodo dilakukan setelah penyidik melimpahkan berkas acara pemeriksaan kepada penuntut umum dan dari penuntut umum menilai untuk mempercepat pemeriksaan.

"Itu haknya penuntut umum untuk melakukan penahanan terhadap Wahyu Widodo," ujarnya saat dihubungi melalui sambungan telepon oleh wartawan, Minggu (21/11/2021).‎

‎Menurutnya, penahanan akan dilakukan selama 20 hari. Namun, masa penahanan masih bisa diperpanjang.

"Tapi biasanya sebelum masa penahanan kasus sudah kita limpahkan ke pengadilan untuk segera disidangkan. Ya semoga saja segera bisa disidangkan," ungkapnya.

2. Wahyu Widodo menyewakan tanah pelungguh melebihi masa jabatannya‎

Ini Alasan Kejari Bantul Menahan Eks Lurah SrigadingIlustrasi tanah pelungguh di Srigading Sanden Bantul. (IDN Times/Daruwaskita)

Perkara yang menimpa Wahyu Widodo hingga menjadi tersangka, kata Hanung, adalah  karena kepala desa (lurah) harus mengembalikan tanah pelungguh yang diterimanya setelah masa jabatannya telah selesai. Namun, meski sudah selesai masa jabatannya, tanah pelungguh masih disewakan kepada orang lain.

"Intinya ketika sudah selesai (masa jabatan lurah) tetap menyewakan tanah pelungguhnya kepada orang lain. Padahal kan sudah tahu (Wahyu Widodo) bukan menjadi haknya lagi," ujarnya.

3. Perangkat desa mengembalikan tambahan tanah pelungguh senilai Rp151 juta‎

Ini Alasan Kejari Bantul Menahan Eks Lurah SrigadingLurah Srigading, Prabawa Suganda. (IDN Times/Daruwaskita)

Sementara Lurah Srigading, Prabawa Suganda, membenarkan bahwa Wahyu Widodo menyewakan tanah pelungguh melebihi masa jabatannya.

"Ya memang ada sebagian pelungguh milik mantan Lurah Srigading Wahyu Widodo masih disewakan kepada orang lain meski jabatannya telah selesai," ujarnya.

Terkait dengan Peraturan Desa (Perdes) Nomor 2 Tahun 2019 yang mengatur penambahan tanah pelungguh untuk perangkat desa, diakuinya ada perbaikan dari Perdes tersebut setelah ada koordinasi dengan Inspektorat Bantul. Sebab, ada beberapa bidang tanah desa yang belum masuk Perdes tersebut.

"Jadi Perdes perbaikan itu sudah disetujui oleh Badan Musyawarah Kalurahan dan tinggal persetujuan dari Panewu dan jika disetujui akan ditindaklanjuti dengan SK Lurah," ucapnya.

Sejumlah perangkat desa juga harus mengembalikan tambahan tanah pelungguh yang dibagikan oleh Wahyu Widodo. Sebab, pembagian tambahan tanah tidak dilengkapi dengan SK Lurah sehingga Perdes tersebut cacat hukum.

"Untuk besaran pengembalian tanah pelungguh dikonversi dengan sewa tanah pelungguh. Yang punya hitungan adalah pihak penyidik Kejaksaan Negeri Bantul. Namun, yang jelas perangkat kalurahan sudah mengembalikan uang melalui Kejari Bantul senilai Rp151 juta," ujar pria yang biasa disapa Bowo ini.

Namun demikian pengembalian dari mantan Lurah Srigading terkait tambahan tanah pelungguh dan tanah pelungguh yang disewakan kepada orang lain melebihi masa jabatannya yang memiliki hitungan adalah pihak Kejaksaan Negeri Bantul.

"Saya belum tahu apakah sudah mengembalikan atau belum karena itu ranah penyidik Kejaksaan Negeri Bantul," terangnya.

4. Wahyu Widodo tetap mendapatkan tanah pengarem-arem‎

Ini Alasan Kejari Bantul Menahan Eks Lurah SrigadingIlustrasi tanah pangerem-erem. (ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho)

Bowo mengaku setelah Perdes perbaikan disetujui oleh Panewu dan ditindaklanjuti dengan SK Lurah, maka tanah pengarem-arem (bagian dari Tanah Desa yang dipergunakan untuk pensiunan Kepala Desa dan Perangkat Desa) akan diberikan kepada Wahyu Widodo.

"Tetap akan diberikan tanah pengarem-arem kepada mantan Lurah Srigading Wahyu Widodo hanya menunggu waktu saja. Jadi tidak benar kalau mantan Lurah Srigading tidak akan mendapatkan tanah pengarem-arem," pungkasnya.‎

Baca Juga: Belum Ada SK, Perangkat Desa Srigading Tak Boleh Garap Tanah Pelungguh

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya