DPRD Pertanyakan Izin Pendirian Sejumlah Toko Berjejaring di Bantul
Jarak minimal 3 km dari pasar tradisional
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bantul, IDN Times - DPRD Bantul mencurigai maraknya pendirian minimarket modern berjejaring di Bumi Projotamansari ini tak sepenuhnya mengantongi izin resmi. Tak sedikit pula minimarket yang menggunakan nama lain tetapi barang dagangannya dipasok dari toko berjejaring.
Baca Juga: Wartawan Gadungan Peras Toko Berjejaring di Bantul
1. Salah satu toko berjejaring di Jalan Bibis Raya diduga tak kantongi izin
Salah satu anggota DPRD Bantul, Jumakir, mengatakan salah satu minimarket modern berjejaring yang diduga tidak mengantongi izin resmi adalah toko di Jalan Bibis Raya, Padukuhan Kembaran, Kalurahan Tamantirto, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul.
"Saya menduga toko modern berjejaring itu belum mengantongi izin atau paling banter baru mengurus izin namun sudah beroperasi," katanya, Kamis (10/3/2022).
Menurutnya, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 21 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat, Toko Swalayan dan Pusat Perbelanjaan, dijelaskan bahwa toko berjejaring dilarang berdiri dekat dengan pasar tradisional.
"Dalam Perda itu diatur jarak yakni minimal 3 kilometer dari pasar rakyat. Jika dihitung jaraknya dengan pasar rakyat di Niten maka keberadaan toko berjejaring di Jalan Raya Bibis kurang dari 3 km," ucapnya.
Baca Juga: Agrowisata Baru di Bantul, Wisatawan Bisa Petik Jeruk Sendiri