DPRD Bantul Pertanyakan Surat Izin Penambangan Pasir Kali Progo
Siap menerima aduan warga Babakan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bantul, IDN Times - Keresahan warga Dusun Babakan, Desa Poncosari, Kecamatan Srandakan yang disebabkan penambangan pasir liar mengancam lahan pertanian milik warga.
Pasalnya penambang menggunakan mesin sedot yang dikhawatirkan akan membuat lahan pertanian yang berada di pinggir Kali Progo ambrol.
Baca Juga: Warga Babakan Resah Penambang Pasir Liar Gerus Lahan Pertanian
1. Penambangan disebut liar jika tidak mengantongi surat ijin
Ketika dikonfirmasi mengenai masalah ini, Ketua DPRD Kabupaten Bantul, Hanung Raharjo mengatakan usaha penambangan telah diatur dengan jelas harus mengantongi sejumlah izin, yaitu:
1. Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP)
2. Izin Penetapan Lokasi (IPL)
3. Izin alat yang digunakan
"Selama mereka mengantongi izin bekerja dan tidak melanggar maka tidak akan menjadi masalah dan itu legal," katanya kepada IDN Times, Kamis (1/8).
Baca Juga: Tunggakan Klaim RS Jogja Rp16 Miliar. BPJS: Jumlah Tidak Sebesar itu