TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

DPRD Bantul Pertanyakan Surat Izin Penambangan Pasir Kali Progo

Siap menerima aduan warga Babakan

Ketua DPRD Bantul, Hanung Raharjo.IDN Times/Daruwaskita

Bantul, IDN Times - ‎Keresahan warga Dusun Babakan, Desa Poncosari, Kecamatan Srandakan  yang disebabkan penambangan pasir liar mengancam lahan pertanian milik warga.

Pasalnya penambang menggunakan mesin sedot yang dikhawatirkan akan membuat lahan pertanian yang berada di pinggir Kali Progo ambrol. 

Baca Juga: Warga Babakan Resah Penambang Pasir Liar Gerus Lahan Pertanian

1. Penambangan disebut liar jika tidak mengantongi surat ijin

IDN Times/Daruwaskita

Ketika dikonfirmasi mengenai masalah ini, Ketua DPRD Kabupaten Bantul, Hanung Raharjo mengatakan usaha penambangan telah diatur dengan jelas harus mengantongi sejumlah izin, yaitu: 

1. Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP)

2. Izin Penetapan Lokasi (IPL)

3. Izin alat yang digunakan 

"Selama mereka mengantongi izin bekerja dan tidak melanggar maka tidak akan menjadi masalah dan itu legal," katanya kepada IDN Times, Kamis (1/8).

2. Jika dibiarkan lahan pertanian dikhawatirkan terancam hilang‎

IDN Times/Daruwaskita

Mengenai keresahan warga yang mengkhawatirkan lahan pertaniannya akan tergerus, Hanung menyatakan hal tersebut dapat terjadi.

"Selang sedot yang berada di dasar sungai itu bisa saja sampai ke lahan pertanian warga dan menyedot pasirnya. Maka saat Kali Progo kondisi airnya deras bisa saja lahan pertanian juga hilang dihantam derasnya air,  karena bagian bawah sudah berongga karena pasir sudah hilang,"ungkapnya.

Baca Juga: Tunggakan Klaim RS Jogja Rp16 Miliar. BPJS: Jumlah Tidak Sebesar itu

Berita Terkini Lainnya