TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dishub Bantul Mulai Berlakukan Parkir Nontunai Elektronik

Pembayaran retribusi parkir nontunai dilaksanakan bertahap

Ilustrasi petugas parkir Dishub saat menerima pembayaran nontunai. (Dok Humas Pemkot Surabaya)

Bantul, IDN Times - ‎Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bantul mulai memberlakukan pembayaran parkir dan sewa kios secara nontunai elektronik. Hal ini baru diterapkan di lokasi parkir dan kios yang dikelola oleh Dishub Bantul, seperti kios yang berada di Terminal Palbapang dan Terminal Imogiri.

Baca Juga: Bawaslu Bantul Temukan 3 ASN Dicatut Jadi Anggota Parpol 

1. Akan lakukan sosialisasi pembayaran nontunai

‎Sekretaris Dinas Perhubungan Bantul, Singgih Riyadi.(IDN Times/Daruwaskita)

‎Sekretaris Dinas Perhubungan Bantul, Singgih Riyadi, mengatakan pihaknya sudah melakukan simulasi pembayaran parkir dan sewa kios secara elektronik dengan kerja sama dari Bank BPD DIY kepada para wajib retribusi dan berjalan lancar.

"Tentunya pemberlakuan pembayaran parkir dan retribusi sewa kios akan ditindaklanjuti dengan sosialisasi kepada masyarakat pada titik-titik tersebut agar para wajib retribusi semakin familier dengan sistem pembayaran secara elektronik atau e-retribusi," ujarnya, Senin (29/8/2022).

"Bagi wajib retribusi yang belum familier, akan dilakukan pendampingan secara intensif dengan Bank BPD DIY dan diharapkan dalam satu atau dua bulan ke depan akan dievaluasi. Jika berjalan baik akan dikembangkan ke titik-titik parkir yang lainnya," imbuhnya.

2. Tahap awal pembayaran retribusi parkir nontunai menyasar ke 18 titik‎

Ilustrasi tukang parkir. nu.or.id

Singgih mengatakan, tahap pertama penerapan pembayaran parkir secara elektronik atau e-retribusi ini menyasar di 18 titik lokasi parkir. Sedangkan retribusi sewa kios elektronik menyasar 65 kios, yaitu 30 kios di Terminal Imogiri dan 35 kios di Terminal Palbapang.

"Masih ada ratusan titik-titik parkir yang kita miliki dan belum dilayani dengan e-retribusi ini," ucapnya.

Menurutnya, jika e-retribusi ini belum bisa menjangkau wajib parkir, nantinya akan menyasar kepada pengelola parkirnya. Sehingga pengelola parkir yang membayarkan secara elektronik sedangkan wajib parkir masih bisa membayar secara tunai.

"Memang di sinilah letak titik kecurangan dari para pengelola parkir. Namun itu akan kita pantau terus terutama pengelola parkir yang 'nakal'," ungkapnya.

3. Pembayaran nontunai bisa menggunakan berbagai platform

Ilustrasi pembayaran non-tunai (https://unsplash.com/naipo.de)

Singgih berharap, sistem pembayaran retribusi secara elektronik ini membuat pengelolaan parkir semakin transparan dan akuntabel, serta meningkatkan pendapatan asli daerah dari sektor retribusi parkir dan sewa kios yang dikelola oleh Dishub.

"Dari sektor retribusi yakni retribusi parkir dalam satu tahun pendapatan mencapai Rp500 juta, retribusi KIR sebesar Rp1,7 miliar dan retribusi kios Rp300 juta. Mudah-mudahan tercapai karena masyarakat semakin mudah dalam membayarnya dan pendapatan meningkat," terangnya.

"Yang jelas petugas kami di lapangan juga tidak menerima uang secara tunai sehingga tingkat kebocorannya bisa ditekan seminimal mungkin," tambahnya.

Lebih lanjut, Singgih mengatakan pembayaran e-retribusi cukup mudah yakni dengan memindai QRIS yang tersedia di semua aplikasi pembayaran mulai dari Shopee, Gopay, Ovo, Dana, dan lain sebagainya. Namun jika belum mempunyai aplikasi tersebut nantinya akan oleh petugas parkirnya yang sudah memiliki aplikasi.

"Jadi cukup mudah dan nanti masyarakat akan terbiasa untuk pembayaran retribusi parkir melalui e-retribusi," ujarnya.

Baca Juga: Ini Penyebab Harga Telur di Gunungkidul dan Bantul Naik‎

Berita Terkini Lainnya