TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Calon Independen yang Maju Pilkada Bantul Perlu 53 Ribu Fotokopi KTP

KPU Bantul buka pendaftaran Pilkada Juni 2020

Ketua KPU Bantul Didik Joko Nugroho. IDN Times/Daruwaskita

Bantul, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul akan menetapkan syarat dukungan bakal calon perseorangan atau independen dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 mendatang. Rencananya, penetapan syarat tersebut akan diumumkan pada 26 Oktober 2019 mendatang.

Baca Juga: FRBB Ingin Putra Daerah Jadi Bupati, KPU Bantul: Bagian dari Demokrasi

1. Pendaftaran bakal calon kepala daerah dan bakal calon wakil kepala daerah Bantul pada bulan Juni 2020‎

IDN Times/Surya Aditya

Ketua KPU Bantul, Didik Joko Nugroho mengatakan pendaftaran bakal calon bupati, baik perseorangan maupun yang diusung partai politik atau gabungan partai politik, akan dibuka pada bulan Juni 2020 yang akan datang.

"Khusus untuk jalur perseorangan, (pengumpulan persyaratan) akan dibuka tahun ini karena kaitannya dengan verifikasi dukungan," kata Didik, Jumat (11/10).

2. Calon independen butuh dukungan 53 ribu fotokopi e-KTP

Ilustrasi e-KTP. (IDN Times/Aan Pranata)

Khusus untuk persyaratan batas dukungan untuk bakal calon perseorangan, kata Didik, mengacu pada UU Nomor 10 Tahun 2016, jumlah dukungan perseorangan untuk daerah berpenduduk 500 ribu sampai 1 juta jiwa adalah sebanyak 7,5 persen dari daftar pemilih tetap (DPT).

Pada Pemilu 2019 yang lalu, jumlah DPT di Bantul mencapai 707.009 jiwa. Jika mengacu pada DPT tersebut, maka jumlah dukungan yang dikumpulkan untuk bakal calon perseorangan adalah 53 ribu jiwa dalam bentuk fotokopi KTP elektronik disertai tanda tangan.

"Fotokopi KTP elektronik yang dikumpulkan itu nantinya akan diverifikasi sebelum proses pendaftaran resmi. Verifikasi faktual dilakukan semua bukan hanya sampel saja," tuturnya.

Baca Juga: Alat Kelengkapan DPRD Bantul Terbentuk, PKS Dan Golkar Gigit Jari

Berita Terkini Lainnya