TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Calon Bupati Independen Pilkada Sleman Perlu Kumpulkan 58.096 KTP

Dukungan paling lambat dikumpulkan pada 5 April 2020‎

kepriprov.go.id

Sleman, IDN Times - Pasangan calon bupati dan wakil bupati yang mendaftarkan diri  melalui jalur independen pada Pilkada Sleman 2020 wajib mengantongi dukungan minimal 58.096 jiwa. Dukungan tersebut harus tersebar sekurangnya di 9 kecamatan di Kabupaten Sleman.

Baca Juga: Calon Independen yang Maju Pilkada Bantul Perlu 53 Ribu Fotokopi KTP

1. Dukungan harus disertai dengan fotokopi KTP elektronik‎

IDN Times/Asrhawi Muin

Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Sleman, Trapsi Haryadi mengatakan bakal pasangan calon yang ingin memilih jalur perseorangan atau independen harus menyertakan dukungan berupa formulir model B.1-KWK perseorangan yang dilampiri dengan foto kopi elektronik pendukung.

"Formulir dukungan yang disampaikan ke KPU Sleman selain model B.1-KWK perseorangan tidak akan dihitung sebagai dukungan," katanya, Selasa (29/10).

2. Harus mencantumkan profesi pada formulir dukungan

Ilustrasi ASN (IDN Times/Maulana)

Dalam formulir tersebut, kata Trapsi, harus tercantum informasi pekerjaan pendukung. Hal itu untuk memudahkan proses administrasi karena ada 9 profesi yang tidak boleh memberikan dukungan kepada pasangan calon perseorangan.

"Ke-9 profesi itu di antaranya anggota TNI, Polri, ASN, anggota KPU, KPU provinsi, KIP Aceh dan KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, anggota Bawaslu, Bawaslu provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwascam, PPL, pegawai penyelenggara pemilu, pengawas pemilih, kepala desa dan perangkat desa," terangnya.

Baca Juga: Anak Amien Rais Tebar Pesona di Sleman, Ini Tanggapan Sri Muslimatun

Berita Terkini Lainnya