Calon Bupati Independen Pilkada Sleman Perlu Kumpulkan 58.096 KTP
Dukungan paling lambat dikumpulkan pada 5 April 2020
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sleman, IDN Times - Pasangan calon bupati dan wakil bupati yang mendaftarkan diri melalui jalur independen pada Pilkada Sleman 2020 wajib mengantongi dukungan minimal 58.096 jiwa. Dukungan tersebut harus tersebar sekurangnya di 9 kecamatan di Kabupaten Sleman.
Baca Juga: Calon Independen yang Maju Pilkada Bantul Perlu 53 Ribu Fotokopi KTP
1. Dukungan harus disertai dengan fotokopi KTP elektronik
Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Sleman, Trapsi Haryadi mengatakan bakal pasangan calon yang ingin memilih jalur perseorangan atau independen harus menyertakan dukungan berupa formulir model B.1-KWK perseorangan yang dilampiri dengan foto kopi elektronik pendukung.
"Formulir dukungan yang disampaikan ke KPU Sleman selain model B.1-KWK perseorangan tidak akan dihitung sebagai dukungan," katanya, Selasa (29/10).
Baca Juga: Anak Amien Rais Tebar Pesona di Sleman, Ini Tanggapan Sri Muslimatun