TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Cabuli Anak Asuhnya, Pimpinan PA di Kulon Progo Ditangkap

Tindakan pencabulan dilakukan selama 2 tahun‎

Ilustrasi kekerasan seksual terhadap perempuan (IDN Times/Arief Rahmat)

Kulon Progo, IDN Times - ‎Polres Kulon Progo menangkap seorang pimpinan panti asuhan di Kapanewon Kokap yang diduga melakukan tindak pencabulan terhadap anak asuhnya sendiri yang masih di bawah umur. Kini pelaku MT (46) telah ditahan oleh penyidik untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca Juga: Kasus Perkosaan Anak Difabel Bantul, Tetangga Korban Jadi Tersangka 

1. Kasus dugaan pencabulan terungkap setelah ada laporan polisi

ilustrasi borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

‎Plh Kasi Humas Polres Kulon Progo, Iptu Dwi Wijayanto, mengatakan peristiwa pencabulan ini terungkap setelah ada laporan resmi ke Polres Kulon Progo pada 3 Oktober 2022 yang lalu.

"Jadi saya jelaskan memang ada laporan dugaan pencabulan yang dilakukan salah satu pimpinan panti asuhan dengan korban anak asuh terlapor yang masih di bawah umur," katanya, Minggu (9/10/20202).

2. Pencabulan diduga sudah dilakukan selama 2 tahun‎

Ilustrasi pencabulan (IDN Times/Sukma Shanti)

Dalam laporannya, tindakan pencabulan yang dilakukan oleh tersangka sudah berlangsung cukup lama yakni pertengahan tahun 2020 hingga pertengahan tahun 2022 atau sekitar dua tahun. Terlapor yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka juga dilakukan penahanan untuk mempermudah penyidik dalam proses pemberkasan (BAP).

"Untuk modusnya masih didalami oleh penyidik," ujar Dwi.

Baca Juga: Tim Investigasi Temukan Bukti Perkosaan, UMY Pecat Mahasiswa MKA 

Berita Terkini Lainnya