Bupati Bantul Akan Keluarkan Instruksi Salat Tarawih di Rumah
Salat tarawih berjamaah berpotensi menularkan COVID-19
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bantul, IDN Times - Jelang bulan puasa, Pemerintah Kabupaten Bantul akan menggelar rapat dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), MUI dan Kemenag untuk menyikapi pelaksanaan salat tarawih yang biasa dilaksanakan umat muslim setiap bulan Ramadan.
Baca Juga: PP Muhammadiyah Merilis Tuntunan Ibadah Ramadan di Tengah Pandemi
1. Ikuti Kemenag, Pemda Bantul himbau warga melaksanakan salat tarawih di rumah
Bupati Bantul Suharsono mengatakan dengan jumlah pasien positif COVID-19 yang terus meningkat, kegiatan mengumpulkan massa dalam jumlah banyak seperti kegiatan keagamaan saat bulan ramadan yakni salat tarawih patut diperhatikan.
"Sesuai dengan himbauan dari pemerintah pusat, Menteri Agama, maka Pemkab Bantul juga menyarankan agar tidak salat tarawih. Salat tarawih bisa dilaksanakan di rumah masing-masing dengan keluarga masing-masing," katanya di sela-sela penyemprotan disinfektan di Dusun Kadirojo, Desa Palbapang, Kecamatan Bantul, Kabupaten Bantul, Yogyakarta, Minggu (19/4).
Baca Juga: Menurut MUI, Ini Hukumnya Tiga Kali Tidak Salat Jumat Imbas Corona