TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Antisipasi La Nina Pemkab Bantul Tetapkan Status Siaga Darurat Bencana

Status siaga darurat bencana 7 Oktober hingga Februari 2021

Ilustrasi Siklon Tropis di Indonesia ( ANTARA FOTO/Fikri Yusuf)

Bantul, IDN Times - ‎Pemda Kabupaten Bantul menetapkan status siaga darurat bencana  hidrometeorologi.

Pjs Bupati Bantul, Budi Wibowo mengatakan penetapan status siaga darurat bencana dengan pertimbangan Bantul merupakan wilayah rawan bencana La Nina.

 

 

Baca Juga: Pakar Studi Bencana UGM Minta Warga Waspadai Munculnya La Nina  

1. Status Siaga Darurat Bencana berlangsung dari 7 Oktober hingga 28 Februari 2021‎

Pjs Bupati Bantul, Budi Wibowo bagikan masker kepada pedagang di pasar Pundong, Bantul. IDN Times/Daruwaskita

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) segera menyusun program dan kegiatan siaga darurat bencana banjir, tanah longsor dan angin kencang.

"Status siaga darurat bencana berlaku mulai tanggal 7 Oktober 2020 hingga 28 Februari 2021," katanya, Rabu (21/10/2020).

2. BPBD bentuk 20 pos pemantauan banjir, tanah longsor dan angin kencang‎

Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Bantul,Dwi Daryanto. IDN Times/Daruwaskita

Kepala Pelaksana BPDB Bantul, Dwi Daryanto mengatakan langkah antisipatif  dampak La Nina sudah dilakukan dengan pemerintah desa serta OPD teknis.

"Kita membentuk 20 pos pemantau di lokasi yang paling rawan banjir, tanah longsor dan angin kencang seperti di Kecamatan Piyungan, Dlingo, Pleret, Pondung, Imogiri dan Kasihan," katanya.

Tiap pos pantau diminta menyiapkan tempat pengungsian sementara jika terjadi bencana. BPBD ingin pengalaman tahun 2017 yang lalu terulang, yakni ketika bencana terjadi baru menyiapkan pengungsian.

"Saat sebelum terjadi bencana sudah harus disiapkan pos-pos untuk pengungsian," katanya.‎

Baca Juga: BMKG Imbau Warga Sleman Waspada Musim Hujan dan La-Nina

Berita Terkini Lainnya