TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Akan Dipindah, RPA di Sumbermulyo Harus Lebih Dulu Kantongi Izin

Tak akan dibiarkan beroperasi sebelum RPA miliki izin usaha

Bangkai ayam dibiarkan begitu saja di RPA Padukuhan Gunungan Kalurahan Sumbermulyo, Kapanewon Bambanglipuro Bantul. IDN Times/Istimewa

Bantul, IDN Times - Kasus Rumah Pemotongan Ayam (RPA) ilegal di Dusun Gunungan, Padukuhan Gunungan, Kalurahan Sumbermulyo, Kapanewon Bambanglipuro, Bantul yang diduga mencemari lingkungan memasuki babak baru.

RPA tersebut telah didatangi oleh Dinas Pertanian, Pangan Perikanan dan Kelautan (DPPKP) Bantul dan aparat dari Polres Bantul.

Dari dua instansi yang langsung datang ke RPA tersebut, diperoleh keterangan bahwa RPA akan segera pindah ke tempat baru di Padukuhan Tegalurung, Kalurahan Gilangharjo, Kapanewon Pandak, Bantul. Namun, pemilik RPA meminta waktu satu atau dua bulan untuk pindah karena tempat RPA yang baru belum selesai dibangun.

Baca Juga: Keluarkan Bau Busuk, Rumah Pemotongan Ayam di Bantul Disidak

1. DPPKP Bantul akui RPA di Padukuhan Gunungan adalah ilegal

Kepala Bidang Peternakan, Dinas Pertanian, Pangan, Kelautan dan Perikanan (DPPKP), Joko Waluyo.IDN Times/Daruwaskita

Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan DPPKP Bantul, Joko Waluyo, mengatakan pihaknya sudah mengecek langsung RPA di Padukuhan Gunungan. Ia memastikan dipastikan RPA tersebut tidak memiliki izin usaha sebagai mana yang harus dipenuhi.

RPA tersebut juga tidak memiliki Instalansi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang memenuhi standar. Dampaknya air limbah meluber ke pekarangan milik orang lain dan ke jalan umum sehingga menyebarkan bau busuk.

"Ya memang RPA di Padukuhan Gunungan itu ilegal alias tidak memiliki izin usaha dan limbahnya memang menimbulkan bau busuk," katanya, Senin (15/2/2021).

2. Pemilik minta waktu satu hingga dua bulan untuk pindah ke RPA yang baru

Bulu limbah dari RPA di Padukuhan Gunungan Kalurahan Sumbermulyo Kapanewon Bambanglipuro Bantul. IDN Times/Istimewa

Jokwal, sapaan akrab Joko Waluyo, mengaku sudah berdialog dengan pemilik RPA. Pemilik berjanji akan segera pindah ke lokasi yang baru di Padukuhan Tegalurung, Kalurahan Gilangharjo, Kapanewon Pandak. Namun, pemilik RPA minta waktu satu bulan atau dua bulan untuk pindah karena RPA yang baru belum selesai dibangun.

"Jadi permasalahan RPA di Padukuhan Gunungan sudah selesai dan ada jalan keluarnya sehingga warga tidak lagi terdampak bau busuk akibat limbah cair dari RPA," ungkapnya.

3. Selama belum memiliki izin usaha RPA tidak akan dibiarkan beroperasi

Lurah Gilangharjo, Kapanewon Pandak Bantul.Pardiyono. IDN Times/Daruwaskita

Terpisah Lurah Gilangharjo, Kapanewon Pandak, Pardiyono, mengaku belum mendapatkan laporan dari Kadus Tegalurung terkait rencana pendirian RPA di wilayahnya. Namun, ia menegaskan RPA tidak boleh beroperasi selama belum mengantongi izin usaha yang resmi dari pemerintah.

"Kalau izin usahanya sudah keluar tentunya semua kewajiban atau syarat dari pendirian RPA sudah terpenuhi termasuk pembuatan IPAL agar limbah dari pemotongan ayam tidak mencemari lingkungan," ungkapnya.

Pardiyono mengaku tidak ingin kejadian keluhan warga di Padukuhan Gunungan pada akhirnya juga terjadi di Padukuhan Tegalurung karena limbah dari pemotongan ayam menimbulkan bau busuk. Apalagi saat hujan seperti ini dipastikan bau busuk akan menyebar ke mana-mana.

"Jadi kuncinya adalah mengantongi izin usaha RPA. Ketika izin sudah keluar maka  dampak buruk dari RPA bisa ditekan dan warga di sekitar RPA juga tidak resah," tegasnya.

Baca Juga: Bacok Remaja di Bantul dengan Clurit, Tiga Pelaku Klitih Ditangkap

Berita Terkini Lainnya